Lima Calon Hakim Agung Bermasalah
Pelajari Calon dari Jalur Karier Melalui Putusan
Kamis, 07 Juli 2011 – 21:21 WIB
JAKARTA - Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan menyarankan Komisi Yudisial (KY) menyeleksi Calon Hakim Agung (CHA) dari karir melalui putusan-putusan yang pernah dibuatnya. Alasannya, agar terlihat kecakapan dan kemampuannya dalam memutus perkara. “Karena bila hakim menjatuhkan putusan yang dia tidak menguasai perkaranya dan kemudian menimbulkan kesalahan yang luar biasa, ini kan dahsyat akibatnya," ulasnya.
“Kita usulkan bahwa untuk bisa menjadi hakim agung yang harus diseleksi itu adalah putusannya. Kalau dia berasal dari karier, dia harus diperiksa dan dilihat bagaimana putusannya selama dia menjadi hakim di PN atau PT,” kata Otto Hasibuan usai bertemu Komisioner KY, Kamis (7/7).
Dicontohkannya, bila hakim tersebut mengeluarkan sepuluh putusan dan sembilan di antaranya dibatalkan oleh MA, maka calon tersebut berarti tak pantas menjadi hakim agung. Selain itu, lanjutnya, KY juga harus meneliti apakah dalam putusan itu perkaranya memang dipahami secara baik oleh hakim bersangkutan.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan menyarankan Komisi Yudisial (KY) menyeleksi Calon Hakim Agung (CHA) dari karir
BERITA TERKAIT
- Akademisi dan Guru Besar Sebut Kasus Mardani Maming Sangat Minim Fakta Hukum
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Bahlil Lahadalia Dapat Tugas Khusus dari Presiden Prabowo
- Prabowo & Ridwan Kamil Makan Malam Bersama, Ini yang Dibahas
- Perdana di Indonesia, Teknologi Frax Pro Mampu Atasi Acne Scar hingga Stretch Mark
- Kebakaran Melanda Pangkalan Truk di Cakung Jaktim