Lima Calon Hakim Agung Bermasalah

Pelajari Calon dari Jalur Karier Melalui Putusan

Lima Calon Hakim Agung Bermasalah
Lima Calon Hakim Agung Bermasalah
JAKARTA - Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan menyarankan Komisi Yudisial (KY) menyeleksi Calon Hakim Agung (CHA) dari karir melalui putusan-putusan yang pernah dibuatnya. Alasannya, agar terlihat kecakapan dan kemampuannya dalam memutus perkara.

“Kita usulkan bahwa untuk bisa menjadi hakim agung yang harus diseleksi itu adalah putusannya. Kalau dia berasal dari karier, dia harus diperiksa dan dilihat bagaimana putusannya selama dia menjadi hakim di PN atau PT,” kata Otto Hasibuan usai bertemu Komisioner KY, Kamis (7/7).

Dicontohkannya, bila hakim tersebut mengeluarkan sepuluh putusan dan sembilan di antaranya dibatalkan oleh MA, maka calon tersebut berarti tak pantas menjadi hakim agung. Selain itu, lanjutnya, KY juga harus meneliti apakah dalam putusan itu perkaranya memang dipahami secara baik oleh hakim bersangkutan.

 “Karena bila hakim menjatuhkan putusan yang dia tidak menguasai perkaranya dan kemudian menimbulkan kesalahan yang luar biasa, ini kan dahsyat akibatnya," ulasnya.

JAKARTA - Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan menyarankan Komisi Yudisial (KY) menyeleksi Calon Hakim Agung (CHA) dari karir

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News