Lima Calon Hakim Agung Bermasalah
Pelajari Calon dari Jalur Karier Melalui Putusan
Kamis, 07 Juli 2011 – 21:21 WIB
Untuk membantu KY dalam seleksi hakim agung, Otto megatakan bahwa Peradi telah mengirimkan 45 nama bakal calon cakim agung ke cabang-cabang Peradi di Indonesia. Harapannya, imbuh Otto, agar perwakilan Peradi dapat memberi informasi terkait 45 bakal calon hakim itu.
Sedangkan bagi calon hakim agung nonkarir, Otto menyatakan bahwa Peradi juga memiliki kerjasama dengan perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta se-Indonesia. "Kalau dia dosen kita lihat apakah dia pernah korupsi waktu selama mengajar. Kalau dia sudah korupsi waktu, korupsi lain juga bisa,” ujar Otto.
Otto berharap dalam satu minggu ini pihaknya sudah dapat memberikan hasil pengamatan anggota Peradi atas para calon hakim agung tersebut ke KY. Dari 45 calon hakim agung, 23 di antaranya adalah hakim karier, sedang sisanya dari advokat dan perguruan tinggi.
“Dari perbincangan internal yang kita lihat ada lima (calon hakim yang menyimpang). Penilaiannya berdasarkan putusan dan perilaku,” kata Otto.
JAKARTA - Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan menyarankan Komisi Yudisial (KY) menyeleksi Calon Hakim Agung (CHA) dari karir
BERITA TERKAIT
- Tom Lembong Diperiksa Kejagung Hari Ini
- Akademisi dan Guru Besar Sebut Kasus Mardani Maming Sangat Minim Fakta Hukum
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Bahlil Lahadalia Dapat Tugas Khusus dari Presiden Prabowo
- Prabowo & Ridwan Kamil Makan Malam Bersama, Ini yang Dibahas
- Perdana di Indonesia, Teknologi Frax Pro Mampu Atasi Acne Scar hingga Stretch Mark