Lima Calon Hakim Agung Bermasalah

Pelajari Calon dari Jalur Karier Melalui Putusan

Lima Calon Hakim Agung Bermasalah
Lima Calon Hakim Agung Bermasalah
Untuk membantu KY dalam seleksi hakim agung, Otto megatakan bahwa Peradi telah mengirimkan 45 nama bakal calon cakim agung ke cabang-cabang Peradi di Indonesia. Harapannya, imbuh Otto, agar perwakilan Peradi dapat memberi informasi terkait 45 bakal calon hakim itu.

Sedangkan bagi calon hakim agung nonkarir, Otto menyatakan bahwa Peradi juga memiliki kerjasama dengan perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta se-Indonesia. "Kalau dia dosen kita lihat apakah dia pernah korupsi waktu selama mengajar. Kalau dia sudah korupsi waktu, korupsi lain juga bisa,” ujar Otto.

Otto berharap dalam satu minggu ini pihaknya sudah dapat memberikan hasil pengamatan anggota Peradi atas para calon hakim agung tersebut ke KY. Dari 45 calon hakim agung, 23 di antaranya adalah hakim karier, sedang sisanya dari advokat dan perguruan tinggi.

 

“Dari perbincangan internal yang kita lihat ada lima (calon hakim yang menyimpang). Penilaiannya berdasarkan putusan dan perilaku,” kata Otto.

JAKARTA - Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan menyarankan Komisi Yudisial (KY) menyeleksi Calon Hakim Agung (CHA) dari karir

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News