Lima Catatan Masyarakat Adat tentang RUU Cipta Kerja

Ketiga, RUU Cipta Kerja akan semakin menghilangkan pekerjaan tradisional masyarakat adat seperti berladang, nelayan, pengumpul madu, kemenyan dan lain-lain.
Keempat, RUU Cipta Kerja tidak menyiapkan kerangka pengaman untuk mencegah dan menyelesaikan konflik di wilayah adat. Hal ini akan menyebabkan pejuang-pejuang pembela Hak Masyarakat Adat semakin terancam mengalami kriminalisasi.
Kelima, RUU tersebut disusun secara tertutup. AMAN dan organisasi masyarakat sipil lainnya terutama yang bekerja pada isu-isu agraria dan lingkungan hidup tidak pernah dilibatkan.
Ruka mengatakan saat ini yang dibutuhkan dan sifatnya mendesak bagi Masyarakat Adat adalah Undang-undang Masyarakat Adat, yang akan mengharmonisasi tumpang tindih berbagai perundangan dan peraturan terkait Masyarakat Adat. (antara/jpnn)
AMAN menilai, substansi pengaturan RUU Cipta Kerja bertentangan dengan Hak Konstitusional Masyarakat Adat.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
- Kasus Dokter Priguna Jadi Pelajaran, Perketat Seleksi dan Pengawasan
- Dokter Priguna Perkosa Anak Pasien di RSHS Bandung, DPR Bakal Panggil Kemenkes
- Sarifah Desak Pemerintah Tetapkan Dubes untuk AS guna Hadapi Kebijakan Tarif Impor Trump
- Lola Nelria Desak Proses Hukum Transparan dan Pencabutan Izin Dokter Terduga Pemerkosa
- Nihayatul DPR Kecam Dokter Priguna yang Perkosa Pendamping Pasien
- Pimpinan Komisi III Janji Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Jurnalis Palu di Jakarta