Lima Daerah Ini Tak Terikat UU Pilkada

Lima Daerah Ini Tak Terikat UU Pilkada
Lima Daerah Ini Tak Terikat UU Pilkada

Artinya, meski bunyi pengaturan pemilihan kepala daerah sama dengan yang diatur pada UU Pilkada, tapi pemberlakuannya tidak menggunakan undang-undang yang sama. Karena Papua menyandang status khusus di Indonsia

“Jadi sekali lagi, intinya untuk daerah-daerah yang memiliki otonomi khusus dan menyandang keistimewaan, sepanjang undang-undang tentang keistimewaan mengatur proses pilkada berbeda dengan UU pilkada, maka aturan tersebutlah yang berlaku,” katanya.(gir/jpnn)

 

 


JAKARTA –Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang baru disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Jumat (26/9) ternyata tidak berlaku bagi seluruh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News