Lima Daerah Ini Tak Terikat UU Pilkada
Jumat, 26 September 2014 – 22:38 WIB
Artinya, meski bunyi pengaturan pemilihan kepala daerah sama dengan yang diatur pada UU Pilkada, tapi pemberlakuannya tidak menggunakan undang-undang yang sama. Karena Papua menyandang status khusus di Indonsia
“Jadi sekali lagi, intinya untuk daerah-daerah yang memiliki otonomi khusus dan menyandang keistimewaan, sepanjang undang-undang tentang keistimewaan mengatur proses pilkada berbeda dengan UU pilkada, maka aturan tersebutlah yang berlaku,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA –Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang baru disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Jumat (26/9) ternyata tidak berlaku bagi seluruh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi