Lima Debt Collector Terancam 12 Tahun Penjara
Selasa, 25 Oktober 2011 – 04:48 WIB
JAKARTA - Lima algojo penagih hutang alias debt collector dari Citibank terancam kurungan 12 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mereka dengan pasal 333 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 karena telah menganiaya hingga menyebabkan kematian bapak dua putri itu. Dalam sidang terungkap dengan jelas bahwa lima penagih hutang itu mengintimidasi dan meneror Irzen. Awalnya, Irzen memiliki tunggakan kartu kredit di Citibank sebesar Rp 100 juta. Para penagih hutang itu lantas mengiming-imingi Irzen bahwa hutang bisa lunas jika Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PPB) itu membayar 10 persen saja.
"Terdakwa telah melanggar pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian," kata jaksa Erry Yudianto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (24/10).
Dalam sidang perdana kemarin, berkas lima terdakwa dipisahkan dalam tiga berkas. Yakni, berkas Boy Yanto Tambunan dan Humisar Silalahi masing-masing satu berkas, sedangkan Arief Lukman, Hendry Waslinton, dan Donald Harris Bakara dalam satu berkas.
Baca Juga:
JAKARTA - Lima algojo penagih hutang alias debt collector dari Citibank terancam kurungan 12 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mereka
BERITA TERKAIT
- Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh, Polisi Ungkap Fakta Baru
- Gelombang Tinggi Diprediksi Terjadi di Laut Banten, BMKG Imbau Nelayan Waspada
- Usut Penyebab Mahasiswi UPI Bandung Jatuh dari Lantai 2 Gymnasium, Polisi Periksa CCTV
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
- Menaker Yassierli Pastikan Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Libur Nataru 2024
- Romo Hariyanto Pimpin Misa untuk Mengenang 40 Hari Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia