Lima Debt Collector Terancam 12 Tahun Penjara
Selasa, 25 Oktober 2011 – 04:48 WIB
JAKARTA - Lima algojo penagih hutang alias debt collector dari Citibank terancam kurungan 12 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mereka dengan pasal 333 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 karena telah menganiaya hingga menyebabkan kematian bapak dua putri itu. Dalam sidang terungkap dengan jelas bahwa lima penagih hutang itu mengintimidasi dan meneror Irzen. Awalnya, Irzen memiliki tunggakan kartu kredit di Citibank sebesar Rp 100 juta. Para penagih hutang itu lantas mengiming-imingi Irzen bahwa hutang bisa lunas jika Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PPB) itu membayar 10 persen saja.
"Terdakwa telah melanggar pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian," kata jaksa Erry Yudianto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (24/10).
Dalam sidang perdana kemarin, berkas lima terdakwa dipisahkan dalam tiga berkas. Yakni, berkas Boy Yanto Tambunan dan Humisar Silalahi masing-masing satu berkas, sedangkan Arief Lukman, Hendry Waslinton, dan Donald Harris Bakara dalam satu berkas.
Baca Juga:
JAKARTA - Lima algojo penagih hutang alias debt collector dari Citibank terancam kurungan 12 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mereka
BERITA TERKAIT
- Kinerja Komunikasi Dinilai Baik, 40 Perusahaan Jadi Pemenang IPRA 2025
- Tingkatkan Pelayanan, PAM Jaya Berikan Tandon Air Gratis untuk Warga
- Oleng Lalu Terjatuh, Pemotor Tewas Terlindas Truk Gandeng di Semarang
- 2 Kapal Tongkang yang Kandas di Perairan Semarang Dijaga Ketat Polisi
- Sidang Putusan Sengketa Pilwako Pekanbaru Digelar Pekan Depan, Masyarakat Diajak Doakan Kemenangan AMAN
- Dugaan Pemerasan oleh AKBP Bintoro, Legislator NasDem: Pimpinan Polri Tidak Boleh Melindungi