Lima Debt Collector Terancam 12 Tahun Penjara
Selasa, 25 Oktober 2011 – 04:48 WIB

Lima Debt Collector Terancam 12 Tahun Penjara
JPU menilai, para debt collector harus bertanggung jawab terhadap kematian Irzen. Sebab, dia sudah mengeluh sakit kepala tapi tetap mendapatkan ancaman dan intimidasi. Padahal, sudah berkali-kali Irzen menyanggupi akan membayar. Tapi, para debt collector yang bekerja untuk perusahaan jasa penagihan hutang PT Fanimasyara Prima dan PT Taketama Star Mandiri itu tak pernah mengizinkan.
Selama persidangan, istri Irzen, Esi Ronaldi berkali-kali terlihat mengusap air mata. Kronologi kematian sang suami membuat dia kembali teringat lelaki yang menjadi tulang punggung keluarga tersebut.
"Semoga majelis hakim bijaksana melihat kasus ini. Masak ada orang cuma diperlakukan begitu langsung meninggal. Pasti ada apa-apa," kata Esi. (aga)
JAKARTA - Lima algojo penagih hutang alias debt collector dari Citibank terancam kurungan 12 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mereka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- Dorong Kolaborasi Multi-Sektor, AQUA Terapkan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Paul Finsen Mayor Matangkan Penganugerahan Rekor MURI Telur Paskah di Sorong
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa