Lima Diplomat Susul Roesdihardjo
Jadi Tersangka Kasus Korupsi di KJRI Kinabalu
Rabu, 10 September 2008 – 13:00 WIB
Penetapan tersangka tersebut sebenarnya sudah dilakukan pekan lalu. Namun, KPK baru mengumumkan itu kepada publik Selasa malam lalu. Mereka adalah tiga mantan Konsul Jenderal Indonesia di Kinabalu berinisial KR, MS, dan AH. Kemudian, dua orang yang menjabat kepala Bidang Ekonomi, Penerangan, Sosial dan Budaya pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kinabalu, berinisial MTM dan RE.
Dalam kasus itu, KPK sebelumnya menetapkan dua mantan Dubes RI di Malaysia Roesdihardjo dan Hadi A. Wayarabi sebagai tersangka. Bahkan, Roesdihardjo yang mantan Kapolri telah divonis dua tahun.
Selain lima diplomat tersebut, komisi menetapkan tiga kepala Subdirektorat Imigrasi Kantor Penghubung KJRI Kinabalu di Tawau, yakni AN, KS, dan MT. Seorang lagi adalah kepala Subdirektorat Imigrasi Kantor Penghubung KJRI di Kuching, YR. ’’Mereka sudah ditetapkan tersangka sejak pekan lalu,’’ jelas Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. kemarin.
JAKARTA - Dugaan korupsi pemberlakuan tarif ganda pengurusan dokumen keimigrasian kembali memakan ’’korban’’. Setelah mengirimkan
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat