Lima Diplomat Susul Roesdihardjo
Jadi Tersangka Kasus Korupsi di KJRI Kinabalu
Rabu, 10 September 2008 – 13:00 WIB

Lima Diplomat Susul Roesdihardjo
Baca Juga:
Seperti modus yang digunakan tersangka sebelumnya, KJRI mengenakan tarif besar kepada pemohon dokumen keimigrasian. Namun, yang disetorkan kepada negara sebagai PNBP adalah tarif kecil. Akibatnya, ada selisih dalam perkiraan keuangan yang seharusnya masuk ke kas negara. Kasus itu mencuat setelah Irjen Deplu menindaklanjuti kejanggalan tersebut ke KPK.
Karena kasus itu, kata Johan, mereka dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juru Bicara Departemen Luar Negeri Teuku Faizasyah mewanti-wanti bahwa tidak semua sembilan tersangka tersebut merupakan diplomat. ’’Ada yang petugas keimigrasian. Jadi, jangan salah dengan menyebut mereka diplomat,’’ ujarnya.
JAKARTA - Dugaan korupsi pemberlakuan tarif ganda pengurusan dokumen keimigrasian kembali memakan ’’korban’’. Setelah mengirimkan
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi