Lima Diplomat Susul Roesdihardjo

Jadi Tersangka Kasus Korupsi di KJRI Kinabalu

Lima Diplomat Susul Roesdihardjo
Lima Diplomat Susul Roesdihardjo

Menurut dia, kesembilan tersangka tersebut diduga memperkaya diri sendiri dengan menerapkan tarif ganda pengurusan dokumen keimigrasian di Malaysia. Padahal, menurut aturan, biaya yang dihasilkan dari pengurusan itu menjadi pendapatan negara bukan pajak (PNBP). ’’Perkiraan kerugian negara kini dalam penghitungan,’’ jelasnya.

Seperti modus yang digunakan tersangka sebelumnya, KJRI mengenakan tarif besar kepada pemohon dokumen keimigrasian. Namun, yang disetorkan kepada negara sebagai PNBP adalah tarif kecil. Akibatnya, ada selisih dalam perkiraan keuangan yang seharusnya masuk ke kas negara. Kasus itu mencuat setelah Irjen Deplu menindaklanjuti kejanggalan tersebut ke KPK.

Karena kasus itu, kata Johan, mereka dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juru Bicara Departemen Luar Negeri Teuku Faizasyah mewanti-wanti bahwa tidak semua sembilan tersangka tersebut merupakan diplomat. ’’Ada yang petugas keimigrasian. Jadi, jangan salah dengan menyebut mereka diplomat,’’ ujarnya.

JAKARTA - Dugaan korupsi pemberlakuan tarif ganda pengurusan dokumen keimigrasian kembali memakan ’’korban’’. Setelah mengirimkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News