Lima Diplomat Susul Roesdihardjo
Jadi Tersangka Kasus Korupsi di KJRI Kinabalu
Rabu, 10 September 2008 – 13:00 WIB
Dia menilai, pihaknya tidak bisa banyak mengomentari kasus tersebut karena sudah berada dalam wilayah hukum. ’’Kami serahkan semua kepada mekanisme hukum yang berlaku,’’ ungkap diplomat berkacamata itu.
Sebelum penetapan tersangka, (21/7) KPK pernah mengajukan cekal ke Dirjen Imigrasi terhadap para pejabat tersebut. Dengan cekal itu, mereka dilarang bepergian ke luar negeri dalam waktu setahun ke depan. KPK mencekal dengan menggunakan landasan tiga surat penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan PNBP di KBRI Malaysia, yakni penyidikan 1999–2000, 2001–2003, dan 2004–2005.
Sebelum penetapan sembilan tersangka tersebut, KPK saat diketuai Taufiequrachman Ruki menetapkan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia di Malaysia Roesdihardjo sebagai tersangka. Belakangan, mantan Kapolri tersebut divonis 2 tahun penjara. Namun PT Jakarta, kemudian mengorting hukumannya menjadi satu setengah tahun.
Tersangka lain adalah mantan Dubes Malaysia Hadi A. Wayarabi serta Kepala Bidang Imigrasi KBRI Malaysia, Suparba dan Arihken Tarigan. Di pengadilan mereka divonis 2,5 tahun, sementara Arihken kena hukuman 4 tahun. Banding di PT Jakarta justru menguatkan hukumannya menjadi 5 tahun penjara. (git/iw/agm)
JAKARTA - Dugaan korupsi pemberlakuan tarif ganda pengurusan dokumen keimigrasian kembali memakan ’’korban’’. Setelah mengirimkan
BERITA TERKAIT
- Perkumpulan Rabithah Melayu Banjar: Kiai Syarbani Haira Bukan Pengangguran
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Dompet Dhuafa Sabet Predikat EXCELLENT pada Indonesia Customer Experience & Digital Customer Engagement 2024
- Dukung Visi Prabowo, PAM Jaya Gandeng Lemhannas Jaga Ketahanan Air di Jakarta
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Polda Kalteng Ungkap Peran Pelaku H di Kasus Polisi Tembak Warga, Ternyata