Lima Fraksi Tolak Delapan Capim KPK

Lima Fraksi Tolak Delapan Capim KPK
Lima Fraksi Tolak Delapan Capim KPK
JAKARTA - Pembahasan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengerucut pada penolakan mayoritas fraksi yang menolak komposisi delapan nama yang diajukan panitia seleksi. Namun, pengambilan keputusan Komisi III DPR RI atas hasil seleksi pansel KPK harus tertunda hingga minggu depan, setelah dilakukannya lobi tertutup antara fraksi-fraksi dengan pemerintah.

 

Sebanyak lima fraksi yakni Partai Golongan Karya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Partai Hati Nurani Rakyat menyatakan menolak komposisi delapan nama calon pimpinan KPK. Jumlah itu lebih banyak dari fraksi yang setuju atas hasil seleksi pansel KPK dan pandangan Menteri Hukum dan HAM. Mereka adalah fraksi Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Kebangkitan Bangsa.

 

"Kami menolak penetapan delapan nama, dan meminta pansel mengirimkan sepuluh nama untuk diseleksi (Komisi III DPR)," kata Syarifudin Sudding, juru bicara fraksi Hanura saat menyampaikan pandangan atas hasil seleksi pansel KPK, Senin (10/10).

 

Menurut Sudding, keputusan pansel yang berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi -bahwa sudah ada satu calon pimpinan KPK yang terpilih- tidak bisa dijadikan dasar atas proses seleksi di DPR. Uji materi tersebut hanya menguji pasal 34 UU KPK, sementara DPR dalam melakukan seleksi capim KPK berpedoman pada pasal 30 ayat 9 dan 10 UU KPK. "Pasal 30 ini tidak dijudicial review," kata Sudding.

 

JAKARTA - Pembahasan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengerucut pada penolakan mayoritas fraksi yang menolak komposisi delapan nama yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News