Lima Hakim Agung Dilaporkan ke KY
Kasus Bukti Palsu Sengketa Tanah
Kamis, 26 Agustus 2010 – 05:06 WIB
JAKARTA - Putusan terhadap sengketa tanah membuat lima hakim agung diadukan PT Timurama, perusahaan properti yang 50 persen sahamnya dimiliki raja properti Ciputra, ke Komisi Yudisial (KY). Alasannya, mereka dianggap memutus perkara berdasarkan bukti palsu dan mengintervensi kasus tersebut. Kata Hamim, Laboratorium Forensik Mabes Polri dalam suratnya pada 11 Januari menyatakan bahwa barang bukti itu palsu. Namun, Majelis Hakim PK MA yang terdiri dari Agung Zahruddin Utama, Suwardi, dan Timur Manurrung pada 9 Juli 2010 malah mengabulkan permohonan Soedirdjo.
Mereka adalah Zahruddin Utama, Suwardi, Timur Manurrung, Imron Anwari, dan Abu Ayyub Saleh. Zahruddin, Suwardi, dan Timur dianggap membuat putusan dengan bukti palsu. Sedangkan hakim agung Imron Anwari dan Abu Ayyub Saleh dituding mengintervensi vonis tersebut. "Apa yang mereka lakukan telah melanggar kode etik hakim," kata kuasa hukum Komisaris PT Timurama Hikmah Patompo, Hamim Naiem, di gedung KY kemarin (25/8).
Baca Juga:
Hamim menuturkan, kasus itu berawal dari sengketa tanah seluas 4.300 meter persegi di Makassar. Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 2001 memenangkan PT Timurama sebagai pemilik tanah. Namun, pada Juni 2009, pengusaha otomotif Soedirdjo Aliman alias Jen Tang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MK dengan menyodorkan novum alias bukti baru. Yakni selembar kwitansi pembelian tanah dari PT Timurama kepada Soedirdjo. Kwitansi itu diteken Direktur Timurama Adjid Utomo.
Baca Juga:
JAKARTA - Putusan terhadap sengketa tanah membuat lima hakim agung diadukan PT Timurama, perusahaan properti yang 50 persen sahamnya dimiliki raja
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran