Lima Hakim Agung Dilaporkan ke KY
Kasus Bukti Palsu Sengketa Tanah
Kamis, 26 Agustus 2010 – 05:06 WIB
Putusan itu, kata Hamim, jelas-jelas berdasarkan bukti palsu. Apalagi, dari informasi yang dia terima, putusan tersebut diintervensi Imron Anwari dan Abu Ayyub Saleh. Sayang, Hamim tidak menyampaikan bentuk intervensi itu. "Ada dari mereka yang menerima suap. KY harus menindaklanjuti laporan ini," katanya.
Baca Juga:
Menanggapi itu, Juru Bicara MA Hatta Ali menandaskan bahwa KY tak berhak memeriksa putusan. Itu, kata dia, sudah di luar lembaga pimpinan Busyro Muqoddas tersebut. Sebab, putusan adalah persoalan teknis yudisial. KY tidak bisa menganalisisnya. Kalau ada yang bilang hakim agung terima suap, harus dibuktikan itu," katanya. (aga/iro)
JAKARTA - Putusan terhadap sengketa tanah membuat lima hakim agung diadukan PT Timurama, perusahaan properti yang 50 persen sahamnya dimiliki raja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya