Lima Hakim Agung Dilaporkan ke KY

Kasus Bukti Palsu Sengketa Tanah

Lima Hakim Agung Dilaporkan ke KY
Lima Hakim Agung Dilaporkan ke KY
Putusan itu, kata Hamim, jelas-jelas berdasarkan bukti palsu. Apalagi, dari informasi yang dia terima, putusan tersebut diintervensi Imron Anwari dan Abu Ayyub Saleh. Sayang, Hamim tidak menyampaikan bentuk intervensi itu. "Ada dari mereka yang menerima suap. KY harus menindaklanjuti laporan ini," katanya.

Menanggapi itu, Juru Bicara MA Hatta Ali menandaskan bahwa KY tak berhak memeriksa putusan. Itu, kata dia, sudah di luar lembaga pimpinan Busyro Muqoddas tersebut. Sebab, putusan adalah persoalan teknis yudisial. KY tidak bisa menganalisisnya. Kalau ada yang bilang hakim agung terima suap, harus dibuktikan itu," katanya. (aga/iro)

JAKARTA - Putusan terhadap sengketa tanah membuat lima hakim agung diadukan PT Timurama, perusahaan properti yang 50 persen sahamnya dimiliki raja


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News