Lima Hakim PN Jakarta Pusat Positif Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak lima hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dinyatakan positif Covid-19. Dengan kejadian ini, PN Jakarta Pusat pun dihentikan aktivitasnya.
Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono mengatakan, pihaknya sudah menetapkan protokol isolasi untuk sementara waktu menyusul adanya sejumlah hakim dan pegawai yang terpapar Covid-19.
Aktivitas persidangan dihentikan terhitung sejak 21 Desember hingga 23 Desember 2020 mendatang.
"Berdasarkan hasil pengumuman swab PCR Covid-19 beberapa aparatur peradilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA khusus, terpapar virus Covid-19," kata Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (17/12).
Bambang juga mengatakan, ada delapan pegawai yang terpapar Covid-19, di antaranya merupakan hakim. "Lima hakim, tiga pegawai," ungkapnya.
Ketua PN Jakpus Muhammad Damis mengatakan, meski aktivitas persidangan dihentikan sementara, tetapi pihaknya tetap membuka bidang pelayanan yang mendesak.
"Pelayanan yang sangat mendesak yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya," ucapnya. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Sebanyak lima hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan positif Covid-19 sehingga harus ditutup sementara.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- Massa Desak Hakim PTUN dan KY Tak Menangkan Gugatan PT SKB
- Sidang Perdana Sengketa Pilkada Madina, Hakim Konstitusi Soroti Permohonan Soal Ini
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY
- PT GSP Dukung Imbauan Majelis Hakim terkait Pengelolaan JCC
- Saldo ATM Rp 0, Istri Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Sedih