Lima Hakim PN Jakarta Pusat Positif Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak lima hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dinyatakan positif Covid-19. Dengan kejadian ini, PN Jakarta Pusat pun dihentikan aktivitasnya.
Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono mengatakan, pihaknya sudah menetapkan protokol isolasi untuk sementara waktu menyusul adanya sejumlah hakim dan pegawai yang terpapar Covid-19.
Aktivitas persidangan dihentikan terhitung sejak 21 Desember hingga 23 Desember 2020 mendatang.
"Berdasarkan hasil pengumuman swab PCR Covid-19 beberapa aparatur peradilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA khusus, terpapar virus Covid-19," kata Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (17/12).
Bambang juga mengatakan, ada delapan pegawai yang terpapar Covid-19, di antaranya merupakan hakim. "Lima hakim, tiga pegawai," ungkapnya.
Ketua PN Jakpus Muhammad Damis mengatakan, meski aktivitas persidangan dihentikan sementara, tetapi pihaknya tetap membuka bidang pelayanan yang mendesak.
"Pelayanan yang sangat mendesak yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya," ucapnya. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Sebanyak lima hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan positif Covid-19 sehingga harus ditutup sementara.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Mau Berubah?
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Dinas Pertamanan DKI Temukan Penebangan Pohon Tanpa Izin di Menteng
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa