Lima Hal Belum Disetujui di Pembahasan RUU Penyiaran

Lima Hal Belum Disetujui di Pembahasan RUU Penyiaran
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo. Foto: dok. Humas DPR

Permasalahan berikutnya, adanya perbedaan terjadi terkait investasi asing.

Komisi I DPR mengkehendaki nol persen, tetapi Baleg menemukan ternyata ada peraturan presiden sebagai peraturan turunan UU Investasi, di mana untuk investasi di pertelevisian swasta atau penyiaran diperbolehkan maksimal 20 persen.

Karena itu, Baleg mengharapkan investasi maksimal 20 persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No 44 Tahun 2016.

Kemudian, soal single mux dan multipleksing. Isu itu sudah dibahas dengan pemerintah, dan pemerintah menghendaki tidak single mux, tapi multipleksing.

“Tinggal itu saja yang deadlock, masih tarik menarik, pengusul maunya sahkan dari inisiatif komisi, dan dari Baleg menjadi masukan. Tapi kalau dilakukan, kita langgar UU No 12 Tahun 2011. Karena, dalam harmonisasi, ada perubahan-perubahan yang dilakukan Baleg. Karena itu ada terjadi tarik menarik antara Baleg dengan Komisi, karena perbedaan pendapat,” nilai Firman.

Politikus asal dapil Jawa Tengah itu memastikan, dalam penyusunan sebuah RUU, semua pihak harus menaati aturan yang ada. Terutama UU No 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyusunan RUU.

“Sekarang Baleg sudah melakukan tahapan-tahapan, baik yang terkait aspek filosofis, yuridis, dan kemudian masalah teknis. Setelah kami melakukan harmonisasi tentunya ada perubahan-perubahan. Perubahan ini penyempurnaan-penyempurnaan sebagaimana yang diatur UU tadi,” tegas Firman.

Baleg pun telah mendengarkan para pemangku kepentingan atau stakeholder, misalnya TV swasta, asosiasi TV kabel, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan pemerintah. Semua berharap UU ini menjadi aturan yang berkeadilan.

“Pada dasarnya kami menyusun sebuah UU itu jangan sampai ada implikasi menjadi salah satu regulasi aturan yang menimbulkan sebuah bentuk monopoli baru. Apakah itu monopoli yang dilakukan lembaga negara, lembaga pemerintah atau yang dilakukan oleh pelaku sektor atau swasta,” tutup Firman. (adv/jpnn)


Komisi I akan mencari solus atas lima hal dalam pembahasan RUU tersebut


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News