Lima Hal yang Perlu Dipertimbangkan Dalam Revisi UU Terorisme

Lima Hal yang Perlu Dipertimbangkan Dalam Revisi UU Terorisme
Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran, Bandung, Muradi. FOTO: DOK.UNPAD

jpnn.com - JAKARTA – Rencana revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme bergulir keras paskateror bom di Kawasan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (14/1).

Meski ada tuntutan dari Badan Intelijen Negara memasukkan pemberian kewenangan menangkap dan menginterogasi terduga terorisme, namun perlu ditegaskan esensi revisi UU itu adalah mengefektifkan pemberantasan dalam perspektif penegakan hukum.

“Dalam pengertian bahwa revisi yang dilakukan harus tetap berpijak pada kewenangan yang melekat di masing-masing institusi terkait,” kata Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran, Bandung, Muradi, Kamis (21/1) kepada JPNN.

Karena itu, perlu juga dipertimbangkan lima hal yang dapat dimasukkan dalam revisi undang-undang terorisme.

Pertama, kewenangan yang lebih besar untuk Polri guna menangkap personal maupun kelompok yang teridentifikasi berhubungan dengan organisasi teror. Penangkapan tersebut diperuntukkan bagi penyidikan dan mengindentifikasi keterlibatan dan atau kemungkinan potensi melakukan aksi teror dan penyebaran paham radikal.

Perluasan kewenangan dalam menangkap dan menyelidiki sejumlah potensi dalam penyebaran paham radikal dan aksi teror tersebut berbatas waktu.

“Yakni,  jika Polri tidak dapat menemukan keterlibatan dengan jejaring teror, maka maksimal enam bulan harus dibebaskan,” tuturnya.

Kedua, revisi UU juga harus mempertimbangkan pembatasan kewenangan dari Badan Nasional Penanggulangan Teroris yang hanya pada dua kewenangan saja. Yakni,  kewenangan untuk mengkoordinasikan institusi terkait dan perencanaan strategi pemberantasan terorisme yang dapat menjadi acuan bagi institusi-institusi terkait.

JAKARTA – Rencana revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme bergulir keras paskateror bom di Kawasan Sarinah, Jalan MH Thamrin,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News