Lima Hal yang Perlu Dipertimbangkan Dalam Revisi UU Terorisme

Lima Hal yang Perlu Dipertimbangkan Dalam Revisi UU Terorisme
Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran, Bandung, Muradi. FOTO: DOK.UNPAD

“Maka otomatis pada kewenangan ketiga, yakni kewenangan BNPT dalam operasional tidak lagi melekat, paparnya.

Ketiga, revisi juga harus menegaskan pendanaan pemberantasan terorisme. Meski sudah diatur dalam UU Terorisme yang ada saat ini, namun perlu juga ditegaskan dalam revisi nanti tentang pemanfaatan dukungan dan bantuan asing dalam pemberantasan terorisme. Hal ini untuk menegaskan bahwa setiap kebijakan dan langkah yang dilakukan oleh pemerintah, harus dilihat sebagai kebijakan yang mandiri tanpa ada intervensi asing karena adanya bantuan pemberantasan terorisme.

Keempat, perlu juga dipertimbangkan untuk melakukan spesialisasi fungsi pada sejumlah unit antiteror yang ada, selain Densus 88 dan unit anti teror di militer. Hal ini agar permasalahan leading sector tidak lagi menjadi isu utama dalam pemberantasan terorisme yang menekankan pada penegakan hukum. Spesialisasi fungsi salah satunya penekanan pada kemampuan yang melekat di masing-masing unit anti teror, dengan tetap menitiktekankan pada penegakan hukum.

“Khusus untuk BIN, penting untuk ditegaskan pada koordinasi intelijen dalam pemberantasan terorisme dalam bentuk fusi intelijen," ungkap Muradi.

Kelima, penekanan bahwa terorisme adalah kejahatan luar biasa yang mana penanganannya membutuhkan kekhususan. Salah satunya ada pada lembaga pemasyarakatan khusus yang mampu mengoptimalkan program deradikalisasi. Kebijakan mencampurkan tahanan teroris dengan tahanan kriminal biasa selama ini justru memperkuat paham radikal.

“Dengan menegaskan di UU maka ada amanat untuk membangun penjara khusus tahanan teror agar mampu mencegah meluasnya paham radikal,” kata Muradi.(boy/jpnn)


JAKARTA – Rencana revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme bergulir keras paskateror bom di Kawasan Sarinah, Jalan MH Thamrin,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News