Lima Harapan Kak Seto kepada Polri di Bawah Pimpinan Tito Karnavian
jpnn.com - JAKARTA--Terpilihnya Komjen Tito Karnavian sebagai Kapolri memberikan harapan baru bagi Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPA Indonesia) atau selama ini dikenal dengan nama Komnas Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PAI).
Ketua LPAI Seto Mulyadi menyampaikan lima harapan kepada Polri di bawah kepimpinan Tito Karnavian ke depan.
Pertama, Polri diminta menghindari penyelesaian kasus dengan cara menikahkan pelaku pemerkosaan dengan anak yang menjadi korbannya.
"Jangan sampai anak-anak korban pemerkosaan diminta menikah dengan predator. Karena akan menambah traumatis bagi korban," kata Kak Seto, sapaan akrabnya, dalam keterangan persnya, Sabtu (25/6).
Kedua, terkait kasus yang melibatkan oknum personel Polri, dia juga mengimbau Kapolri untuk memberikan santunan kepada anak-anak dari orang tua yang meninggal atau pun cacat akibat tindakan tidak profesional personel Polri
Ketiga, menjatuhkan sanksi organisasi seberat-beratnya dan menjalankan penindakan hukum (pidana) kepada personel Polri yang terbukti melakukan tindakan kejahatan terhadap anak.
Keempat, mengingat profesi sebagai polisi memiliki risiko bahaya yang tinggi, maka Polri memberikan asuransi bagi personelnya sebagai wujud kepedulian terhadap keluarga personel.
“Ketika dalam penugasan personel mengalami hal-hal yang tidak diinginkan, manfaat asuransi tersebut sepenuhnya dialokasikan bagi anak-anak personel yang bersangkutan,” ujarnya.
JAKARTA--Terpilihnya Komjen Tito Karnavian sebagai Kapolri memberikan harapan baru bagi Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPA Indonesia)
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi