Lima Hari Disegel, Hotel Sheraton Akhirnya Bayar Pajak

Lima Hari Disegel, Hotel Sheraton Akhirnya Bayar Pajak
Lima Hari Disegel, Hotel Sheraton Akhirnya Bayar Pajak
KOTA TANGERANG - Setelah lima hari disegel Satpol PP Kota Tangerang, akhirnya mulai Selasa (30/10) malam segel di Hotel Sheraton Bandara Soekarno-Hatta dicopot. Segel itu dicopot lantaran pihak manajemen telah melunasi tunggakan pajak sebesar Rp 1,35 miliar. "Karena tunggakan pajak dilunasi setelah maghrib, maka sekitar pukul 19.46 segel itu dicopot oleh satpol PP," ujar Arief R Wismansyah, Wakil Wali Kota Tangerang, Rabu (31/10).

Menurut Arief, pihak manajemen Hotel Sheraton Bandara telah membayar tunggakan pajak dengan cara mentransfer langsung ke kas daerah sebesar Rp 1,35 miliar. "Setelah tanda bukti diperlihatkan, segel baru dicopot," katanya.

Arief berharap penyegelan itu tidak terulang pada perusahaan lain. "Ini menjadi bahan pembelajaran bersama, ke depannya jangan ada lagi yang nunggak pajak," kata Arief seraya menegaskan bahwa Pemkot Tangerang akan bersikap tegas dan konsisten terhadap semua perusahaan yang menunggak pajak. "Kami tidak pandang bulu, kalau ada yang nunggak lama tentu akan disegel. Kalau perlu izinnya kami cabut," imbuhnya.

Sementara itu, Irman Pujahendra, Kepala Satpol PP Kota Tangerang, mengatakan bahwa dasar pencabutan segel Hotel Sheraton Bandara yang dilakukan pihaknya adalah Surat Permohonan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Tangerang Nomor 973/2059-DPKD/2012, perihal permohonan pencabutan segel Hotel Sheraton Bandara, tertanggal 30 Oktober 2012, yang diterimanya selepas maghrib.

KOTA TANGERANG - Setelah lima hari disegel Satpol PP Kota Tangerang, akhirnya mulai Selasa (30/10) malam segel di Hotel Sheraton Bandara Soekarno-Hatta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News