Lima Hari Disegel, Hotel Sheraton Akhirnya Bayar Pajak
Kamis, 01 November 2012 – 02:32 WIB
"Karena sudah ada pernyataan melunasi kewajiban pajaknya sebesar Rp 1.354.025.164, dengan bukti setor ke kas daerah, maka tak ada alasan buat kami untuk tidak mencabutnya," kata Irman.
Baca Juga:
Menurut Irman, penyegelan yang dilakukan terhadap Hotel Sheraton Bandara bisa menjadi peringatan bagi para wajib pajak lain di Kota Tangerang. Sebab, pelanggaran atas kewajiban yang sudah ditetapkan Pemkot Tangerang akan dikenakan sanksi tegas. "Siapa pun yang melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, dan perda-perda lainnya, akan kami tindak. Kami pastikan siapa pun yang melanggar aturan, mulai pedagang kaki lima, sampai hotel berbintang lima tidak ada toleransi," katanya. (sofiyan)
KOTA TANGERANG - Setelah lima hari disegel Satpol PP Kota Tangerang, akhirnya mulai Selasa (30/10) malam segel di Hotel Sheraton Bandara Soekarno-Hatta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Kembali Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
- Guru Honorer Tewas Ditembak OTK di Ilaga
- Pj Gubernur Jateng Berbagi Kasih di Hari Natal dengan Puluhan Lansia Panti Wreda
- Hewan Dilindungi Macan Akar Mati Terlindas di Tol Dumai-Pekanbaru
- PAM Jaya Naikkan Tarif Air 2025, Pelanggan Ini Tak Akan Terkena
- DPRD Kota Bogor Dorong Transparansi dalam Pelaksanaan Program BisKita