Lima Hari Disegel, Hotel Sheraton Akhirnya Bayar Pajak
Kamis, 01 November 2012 – 02:32 WIB
"Karena sudah ada pernyataan melunasi kewajiban pajaknya sebesar Rp 1.354.025.164, dengan bukti setor ke kas daerah, maka tak ada alasan buat kami untuk tidak mencabutnya," kata Irman.
Baca Juga:
Menurut Irman, penyegelan yang dilakukan terhadap Hotel Sheraton Bandara bisa menjadi peringatan bagi para wajib pajak lain di Kota Tangerang. Sebab, pelanggaran atas kewajiban yang sudah ditetapkan Pemkot Tangerang akan dikenakan sanksi tegas. "Siapa pun yang melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, dan perda-perda lainnya, akan kami tindak. Kami pastikan siapa pun yang melanggar aturan, mulai pedagang kaki lima, sampai hotel berbintang lima tidak ada toleransi," katanya. (sofiyan)
KOTA TANGERANG - Setelah lima hari disegel Satpol PP Kota Tangerang, akhirnya mulai Selasa (30/10) malam segel di Hotel Sheraton Bandara Soekarno-Hatta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- CPNS Kemenag Kalsel 2024: Formasi Guru Akidah Akhlak Paling Banyak Pelamar
- Pekerja Migran Meninggal di Suriah, Keluarga: Dianiaya Majikan
- Bhabinkamtibmas Polsek Senapelan Sampaikan Pesan Damai Pilkada 2024 ke Rumah-Rumah Warga
- Polres Rohul Gelar Doa Bersama, Jalin Ukhuwah dan Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada
- AKBP Kurnia Ajak Ulama dan Santri Jaga Keamanan-Ketertiban Jelang Pilkada di Meranti
- Alhamdulillah, Korban Kebakaran Pasar Karangkobar Terima Klaim Asuransi