Lima Hari Kerja PNS Berlaku 1 Maret
Selasa, 12 Februari 2013 – 07:45 WIB
BENGKULU--Mulai 1 Maret, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memberlakukan lima hari kerja, Senin-Jumat. Namun uang makan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi PNS, tidak dibayarkan. Akan tetapi hasil survei melalui kuisioner yang sudah rampung dikaji tim Pemkot, sebanyak 60 persen dari 7.000 PNS juga setuju bekerja lima hari tanpa diberi uang makan. Lantas 64 persen keseluruhan PNS, sudah setuju lima hari kerja "Dari hasil kuisioner itu makanya akan coba memberlakukan lima hari kerja terhitung 1 Maret mendatang," ungkap Helmi, Senin (11/2).
Walikota Bengkulu H. Helmi Hasan, SE mengatakan, pemberian uang makan sementara ini sulit terakomodir. Penyebabnya karena kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota yang pas-pasan.
Baca Juga:
Dari total RAPBD Rp 716,2 miliar, sebesar Rp 423,5 miliar sudah dialokasikan untuk membayar gaji pegawai atau hampir 70 persen. Sisanya Rp 292,7 miliar digunakan untuk pembangunan daerah.
Baca Juga:
BENGKULU--Mulai 1 Maret, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memberlakukan lima hari kerja, Senin-Jumat. Namun uang makan sesuai Peraturan Menteri
BERITA TERKAIT
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Simulasi Makananan Bergizi Berjalan di Banyuasin, Cek Daftar Menu Sehat
- Nilawati Dianiaya Rekan Sesama Pedagang yang Tak Terima Ditegur, Begini Kejadiannya
- Momen Wakapolda Riau Brigjen K Rahmadi Turun ke SD Dukung Program Makan Bergizi Gratis
- SKD CPNS Pemko Pekanbaru, 296 Pelamar Dinyatakan tidak Lulus, Ini Sebabnya
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi