Lima Hari Kerja PNS Berlaku 1 Maret
Selasa, 12 Februari 2013 – 07:45 WIB
BENGKULU--Mulai 1 Maret, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memberlakukan lima hari kerja, Senin-Jumat. Namun uang makan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi PNS, tidak dibayarkan. Akan tetapi hasil survei melalui kuisioner yang sudah rampung dikaji tim Pemkot, sebanyak 60 persen dari 7.000 PNS juga setuju bekerja lima hari tanpa diberi uang makan. Lantas 64 persen keseluruhan PNS, sudah setuju lima hari kerja "Dari hasil kuisioner itu makanya akan coba memberlakukan lima hari kerja terhitung 1 Maret mendatang," ungkap Helmi, Senin (11/2).
Walikota Bengkulu H. Helmi Hasan, SE mengatakan, pemberian uang makan sementara ini sulit terakomodir. Penyebabnya karena kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota yang pas-pasan.
Baca Juga:
Dari total RAPBD Rp 716,2 miliar, sebesar Rp 423,5 miliar sudah dialokasikan untuk membayar gaji pegawai atau hampir 70 persen. Sisanya Rp 292,7 miliar digunakan untuk pembangunan daerah.
Baca Juga:
BENGKULU--Mulai 1 Maret, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memberlakukan lima hari kerja, Senin-Jumat. Namun uang makan sesuai Peraturan Menteri
BERITA TERKAIT
- M Disiksa dan Disekap Suami, Polres Pelalawan Langsung Bergerak
- Taman Nasional Mutis Timau Ditutup Sementara, Ini Penyebabnya
- ASN Diminta tak Menambah Hari Libur, Patuhi Ketentuan Jam Kerja
- Banjir Merendam 8.016 Rumah Warga di Sambas
- Korban Terseret Banjir di Belu Ditemukan dalam Kondisi Meninggal Dunia
- Soal Honorer Non-Database BKN, Sekda Abdiyanto Beri Penjelasan Begini