Lima Hari Kerja PNS Berlaku 1 Maret
Selasa, 12 Februari 2013 – 07:45 WIB

Lima Hari Kerja PNS Berlaku 1 Maret
Helmi meminta sementara ini PNS bersabar. Sebab tidak menutup kemungkinan kedepannya anggaran uang makan untuk PNS bisa terakomodir di APBD. "Kalau anggarannya mencukupi, tentu saja akan kami masukkan ke APBD. Tapi yang jelas, tahun 2013 ini belum ada," tandas Helmi.
Baca Juga:
Sekadar diketahui, pada halaman lampiran PMK Nomor 110/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi PNS, golongan I dan golongan II diberikan uang makan per hari sebesar Rp 25.000. Golongan III Rp 27.000 dan golongan IV sebesar Rp 29.000. Uang makan dibayarkan masimal 28 hari kerja sesuai daftar hadir.
Dengan jumlah 7.000 PNS, maka anggaran uang makan bisa mencapai Rp 4,9 miliar per bulan atau Rp 58,8 miliar per tahun. Belum lagi harus mempertimbangkan uang makan tenaga kontrak yang jumlahnya ada ribuan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Tujuan penerapan kebijakan lima hari kerja di Pemkot gunanya agar saling bersinergi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan pemerintah pusat. Selama ini Pemkot kerap kesulitan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah lain yang sudah menerapkan kebijakan itu, terutama pada hari Sabtu.
BENGKULU--Mulai 1 Maret, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memberlakukan lima hari kerja, Senin-Jumat. Namun uang makan sesuai Peraturan Menteri
BERITA TERKAIT
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan