Lima Hari Kerja PNS Berlaku 1 Maret
Selasa, 12 Februari 2013 – 07:45 WIB
Helmi meminta sementara ini PNS bersabar. Sebab tidak menutup kemungkinan kedepannya anggaran uang makan untuk PNS bisa terakomodir di APBD. "Kalau anggarannya mencukupi, tentu saja akan kami masukkan ke APBD. Tapi yang jelas, tahun 2013 ini belum ada," tandas Helmi.
Baca Juga:
Sekadar diketahui, pada halaman lampiran PMK Nomor 110/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi PNS, golongan I dan golongan II diberikan uang makan per hari sebesar Rp 25.000. Golongan III Rp 27.000 dan golongan IV sebesar Rp 29.000. Uang makan dibayarkan masimal 28 hari kerja sesuai daftar hadir.
Dengan jumlah 7.000 PNS, maka anggaran uang makan bisa mencapai Rp 4,9 miliar per bulan atau Rp 58,8 miliar per tahun. Belum lagi harus mempertimbangkan uang makan tenaga kontrak yang jumlahnya ada ribuan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Tujuan penerapan kebijakan lima hari kerja di Pemkot gunanya agar saling bersinergi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan pemerintah pusat. Selama ini Pemkot kerap kesulitan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah lain yang sudah menerapkan kebijakan itu, terutama pada hari Sabtu.
BENGKULU--Mulai 1 Maret, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memberlakukan lima hari kerja, Senin-Jumat. Namun uang makan sesuai Peraturan Menteri
BERITA TERKAIT
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran