Lima Isu Krusial RUU Pemilu Belum Disepakati
KPU dalam penyampaian mengusulkan pemangkasan tahapan pemilu hingga enam bulan lamanya. Sehingga pemangkasan itu bisa digunakan untuk pembahasan poin-poin krusial RUU Pemilu.
"Waktu itu disampaikan tahapan bisa dikurangi, sehingga pansus masih bisa bernapas," kata Hetifah.
Menurut Hetifah, pansus RUU Pemilu menyambut usulan pemangkasan tahapan itu. Namun, pemangkasan itu belum tentu bisa digunakan begitu saja oleh pansus untuk memperpanjang pembahasan.
Ada sejumlah tahapan lain yang masa waktunya dirasa pendek bisa direvisi untuk ditambah waktunya.
"Misalkan waktu untuk mengumpulkan berkas aduan kita perpanjang, atau proses persidangan di MK bisa ditambah. Sehingga nanti bisa ketemu titik waktu yang pas dimana," kata Hetifah.
Meski begitu, Hetifah secara pribadi meminta agar Pansus tetap konsisten pada jadwal yang sudah disepakati.
Dalam hal ini, tenggat waktu yang ada tetap dioptimalkan untuk menyelesaikan pembahasan, meski terbuka peluang adanya perpanjangan pembahasan. "Meski bisa bernapas, kita sebaiknya konsisten saja," ujarnya.
Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi Titi Anggraini menilai, pembahasan RUU Pemilu di Pansus nampaknya tidak akan selesai pada 28 April nanti.
Hingga kini, sejumlah poin krusial belum juga disepakati Pansus RUU Pemilu.
- Gerindra Sebut Pandangan Prabowo-Jokowi Sama, Kedepankan Aspirasi Rakyat
- Ribuan Aparat Amankan MK, Hasto PDIP Membatin Penabur Angin akan Menuai Badai
- Analisis Wage Wardana Soal Sikap DPR dan Aspirasi Publik Mengenai RUU Pemilu
- Surya Paloh Pastikan NasDem Tak Ikut Revisi UU Pemilu, Pilkada Tetap 2024
- PBB Apresiasi Sikap Presiden Isyaratkan Tolak Revisi UU Pemilu
- Gelora Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen, Ini Alasannya