Lima Isu Krusial RUU Pemilu Belum Disepakati

Lima Isu Krusial RUU Pemilu Belum Disepakati
Bendera Partai Politik. Ilustrasi Foto: Puji Hartono/dok.JPNN.com

KPU dalam penyampaian mengusulkan pemangkasan tahapan pemilu hingga enam bulan lamanya. Sehingga pemangkasan itu bisa digunakan untuk pembahasan poin-poin krusial RUU Pemilu.

"Waktu itu disampaikan tahapan bisa dikurangi, sehingga pansus masih bisa bernapas," kata Hetifah.

Menurut Hetifah, pansus RUU Pemilu menyambut usulan pemangkasan tahapan itu. Namun, pemangkasan itu belum tentu bisa digunakan begitu saja oleh pansus untuk memperpanjang pembahasan.

Ada sejumlah tahapan lain yang masa waktunya dirasa pendek bisa direvisi untuk ditambah waktunya.

"Misalkan waktu untuk mengumpulkan berkas aduan kita perpanjang, atau proses persidangan di MK bisa ditambah. Sehingga nanti bisa ketemu titik waktu yang pas dimana," kata Hetifah.

Meski begitu, Hetifah secara pribadi meminta agar Pansus tetap konsisten pada jadwal yang sudah disepakati.

Dalam hal ini, tenggat waktu yang ada tetap dioptimalkan untuk menyelesaikan pembahasan, meski terbuka peluang adanya perpanjangan pembahasan. "Meski bisa bernapas, kita sebaiknya konsisten saja," ujarnya.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi Titi Anggraini menilai, pembahasan RUU Pemilu di Pansus nampaknya tidak akan selesai pada 28 April nanti.

Hingga kini, sejumlah poin krusial belum juga disepakati Pansus RUU Pemilu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News