Lima Jam, Hari Sabarno diperiksa KPK
Radiogram Dirjen Otda Tak Lazim
Kamis, 23 Oktober 2008 – 17:09 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri 9Mendagri) Hari Sabarno menilai penerbitan Radiogram tentang pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) oleh Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Depdagri Oentarto Sindung Mawardi sebagai hal yang tak lazim. Pasalnya, tak selayaknya jika tembusan surat radiogram hanya ke Mendagri saja. Tak hanya itu, Hari juga membantah pemberitaan selama ini bahwa dia kenal dekat dengan Hengky Samuel Daud, bos PT Istana Sarana Raya dan Satal Nusantara yang menjadi rekanan tunggal pengadaan damkar di beberapa daerah. "Kenal dengan Hengky setahun setelah menjabat sebagai menteri. Setelah jadi menteri, nggak pernah berhubungan lagi. Saya dikenalkan sama staf pribadi saya," tambahnya.
"Ketidaklaziman bisa dilihat dari jumlah tembusan surat yang hanya satu ke Mendagri. Dirjen terkait seperti Pemerintahan Umum dan Kesbang sama sekali tidak dapat (tembusan). Padahal seharusnya Irjen (Inspektorat Depdagri) juga dapat tembusan. Fungsi pelayanaan umum di Dirjen PUM, bukan Otda," ucap Hari usai menjalani pemeriksaan selama lima jam di gedung KPK. Kamis (23/10).
Mendagri di era presiden Megawati ini menambahkan, dirinya merasa tak pernah dilapori penerbitan radiogram tentang pengadaan yang dikeluarkan Oentarto pada 13 Desember 2002 itu. "Bawa konsepnya aja nggak pernah," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri 9Mendagri) Hari Sabarno menilai penerbitan Radiogram tentang pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) oleh
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan