Lima Jam, Hari Sabarno diperiksa KPK

Radiogram Dirjen Otda Tak Lazim

Lima Jam, Hari Sabarno diperiksa KPK
Mantan Mendagri Hari Sabarno kembali menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di berbagai daerah. Hari membantah ikut menyetujui terbitnya radiogram damkar seperti yang dituduhkan bekas Dirjen Otda Depdagri Oentarto SM Foto : Pram Susanto/JPNN
JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri 9Mendagri) Hari Sabarno menilai penerbitan Radiogram tentang pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) oleh Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Depdagri Oentarto Sindung Mawardi sebagai hal yang tak lazim. Pasalnya, tak selayaknya jika tembusan surat radiogram hanya ke Mendagri saja.

"Ketidaklaziman bisa dilihat dari jumlah tembusan surat yang hanya satu ke Mendagri. Dirjen terkait seperti Pemerintahan Umum dan Kesbang sama sekali tidak dapat (tembusan). Padahal seharusnya Irjen (Inspektorat Depdagri) juga dapat tembusan. Fungsi pelayanaan umum di Dirjen PUM, bukan Otda," ucap Hari usai menjalani pemeriksaan selama lima jam di gedung KPK. Kamis (23/10).

Mendagri di era presiden Megawati ini menambahkan, dirinya merasa tak pernah dilapori penerbitan radiogram tentang pengadaan yang dikeluarkan Oentarto pada 13 Desember 2002 itu. "Bawa konsepnya aja nggak pernah," tegasnya.

Tak hanya itu, Hari juga membantah pemberitaan selama ini bahwa dia kenal dekat dengan Hengky Samuel Daud, bos PT Istana Sarana Raya dan Satal Nusantara yang menjadi rekanan tunggal pengadaan damkar di beberapa daerah. "Kenal dengan Hengky setahun setelah menjabat sebagai menteri. Setelah jadi menteri, nggak pernah berhubungan lagi. Saya dikenalkan sama staf pribadi saya," tambahnya.

JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri 9Mendagri) Hari Sabarno menilai penerbitan Radiogram tentang pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) oleh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News