Lima Jenazah Kemungkinan Diterbangkan ke Surabaya Besok Pagi
![Lima Jenazah Kemungkinan Diterbangkan ke Surabaya Besok Pagi](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20141231_195752/195752_495692_airasia_korban_malaysia.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Tim SAR Gabungan saat ini tengah berusaha mengevakuasi jenazah penumpang AirAsia QZ8501. Rencanannya, jenazah akan dibawa dengan kapal menuju Pelabuhan Kumai dan dilanjutkan menuju Pangkalan Bun melalui jalur darat.
Menurut Deputi Operasional Basarnas Mayjen Tatang Zainuddin, jika rencana berhasil maka kelima jenazah sudah bisa dibawa ke Surabaya besok pagi.
"Kalau berhasil besok pagi jenazah sudah bisa diterbangkan ke Surabaya," ujar Tatang di Kantor Basarnas, Jakarta, Rabu (31/12).
Dikatakannya, saat ini jenazah masih tersebar di lima kapal berbeda. Yakni, KRI Bung Tomo, Sultan Hasanuddin, dan kapal milik Malaysia KD Lekiu masing-masing membawa satu jenazah. Sementara di KRI Yos Sudarso ada dua jenazah.
Rencanannya, kelima jenazah itu akan dipindahkan ke kapal KN 224 milik Basarnas. Setelah itu baru jenazah dibawa ke Pelabuhan Kumai dan dilanjutkan ke Pangkalan Bun.
"Jarak dari Kumai ke Pangkalan Bun sekitar 40 Kilometer," ujarnya.
Seperti dua jenazah sebelumnya, kelima jenazah ini nantinya akan diterbangkan ke Surabaya dengan pesawat Boeing 737-200 milik TNI AD. Sesampainya di ibu kota Provinsi Jawa Timur itu jenazah akan diidentifikasi oleh tim DVI Polri. (dil/jpnn)
JAKARTA - Tim SAR Gabungan saat ini tengah berusaha mengevakuasi jenazah penumpang AirAsia QZ8501. Rencanannya, jenazah akan dibawa dengan kapal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan
- Brantas Abipraya Rampungkan Pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal Papua
- Ahli Hukum Sebut Vonis Banding untuk Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Putusan Sesat
- Jasaraharja Putera Catatkan Kinerja Positif, Pendapatan Premi & Laba Meningkat pada 2024
- Istana: Daripada Berutang, Lebih Baik Efisiensi
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Buka Suara Soal Vonis Diperberat, Sebut Wafatnya Rule of Law