Lima Jurus Pemprov DKI Genjot Pendapatan Daerah
Jumat, 30 November 2018 – 16:24 WIB

Gubernur DKI Anies Baswedan bersama Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menertibkan reklame yang menyalahi ketentuan perpajakan dan retribusi di wilayah Jakarta Selatan, 19 Oktober 2018. Foto: BPRD Provinsi DKI Jakarta
Sedangkan langkah keempat yang ditempuh BPRD DKI adalah penegakan hukum. Untuk itu, BPRD DKI melibatkan instansi lain.
“Kami melakukan penegakan hukum dengan melakukan penempelan plang dan stiker penunggak pajak. Kami lakukan razia bersama Dirlantas Polda Metro Jaya serta meminta pendampingan KPK dan untuk pemanggilan wajib pajak yang menunggak,” paparnya.
Sedangkan langkah kelima adlah terus-menerus melakukan sosialisasi kewajiban perpajakan di seluruh wilayah DKI Jakarta. “Dengan semua langkah itu telah mendorong penerimaan pajak daerah melebihi target hingga 103 persen di tahun 2017,” ungkapnya.(jpg/jpnn)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggenjot optimalisasi penerimaan dari retribusi dan pajak daerah demi mencapai target pemasukan Rp 38,12 triliun.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemprov DKI Siapkan PIK Sebagai Pintu Masuk Wisatawan ke Kepulauan Seribu
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Anggota DPRD Ingatkan Pemprov DKI: Bikin Job Fair Jangan Asal-Asalan
- Pemprov Jakarta Terapkan Manajemen Talenta untuk Pemilihan Kadis, Lelang Jabatan Disetop
- BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov DKI Jakarta Salurkan Bantuan Bagi Pengungsi Banjir
- Pemprov DKI Bakal Gaji Warga Kampung Bayam Sesuai UMR