Lima Kali Diperiksa Dada Belum Tersangka
Johan: Tidak Tergantung Seringnya Diperiksa
Sabtu, 01 Juni 2013 – 11:43 WIB
JAKARTA – Wali Kota Bandung, Dada Rosada, sudah lima kali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Terakhir, Jumat (31/5), politisi Partai Demokrat itu digarap kurang lebih 10 jam dalam kasus penyuapan kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono dalam penangangan perkara korupsi Dana Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bandung.
Namun, lima kali digarap KPK, status Dada Rosada masih tetap saksi. Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan, status seseorang itu tidak ditentukan oleh berapa kalinya yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi.
Baca Juga:
Dijelaskan Johan, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak bisa dilakukan sembarangan oleh Penyidik KPK. Menurutnya, jika penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup, kemudian disimpulkan terlibat barulah seseorang bisa jadi tersangka.
“Kalau tidak ada, tidak bisa dihubungkan. Mungkin ada keterangan yang diperlukan dari Dada ini cukup banyak,” kata Johan, di Kantor KPK, Jumat (31/5), malam.
JAKARTA – Wali Kota Bandung, Dada Rosada, sudah lima kali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Terakhir, Jumat (31/5), politisi Partai Demokrat
BERITA TERKAIT
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar