Lima Kali Diperiksa Dada Belum Tersangka
Johan: Tidak Tergantung Seringnya Diperiksa
Sabtu, 01 Juni 2013 – 11:43 WIB
JAKARTA – Wali Kota Bandung, Dada Rosada, sudah lima kali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Terakhir, Jumat (31/5), politisi Partai Demokrat itu digarap kurang lebih 10 jam dalam kasus penyuapan kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono dalam penangangan perkara korupsi Dana Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bandung.
Namun, lima kali digarap KPK, status Dada Rosada masih tetap saksi. Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan, status seseorang itu tidak ditentukan oleh berapa kalinya yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi.
Baca Juga:
Dijelaskan Johan, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak bisa dilakukan sembarangan oleh Penyidik KPK. Menurutnya, jika penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup, kemudian disimpulkan terlibat barulah seseorang bisa jadi tersangka.
“Kalau tidak ada, tidak bisa dihubungkan. Mungkin ada keterangan yang diperlukan dari Dada ini cukup banyak,” kata Johan, di Kantor KPK, Jumat (31/5), malam.
JAKARTA – Wali Kota Bandung, Dada Rosada, sudah lima kali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Terakhir, Jumat (31/5), politisi Partai Demokrat
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak