Lima Kapal Asing Ketangkap Lagi Curi Ikan di Perairan Natuna
Jumat, 14 Juli 2017 – 03:45 WIB

Kapal nelayan Vietnam ditangkap saat mencuri ikan di perairan Indonesia. Foto ilustrasi: dokumen JPNN
Kelima kapal asing ini, kata Erlangga melanggar Pasal 27 ayat 2 jo pasal 93 ayat 2 UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI nomor 32 tahun 2004 tentang perikanan.
"Kami sudah mengamankan Nakhoda dan ABKnya. Kami juga telah berkoordinasi dengan PSDKP, untuk diserahkan nantinya," ucapnya. (ska)
Polda Kepri kembali mengamankan lima kapal asing, saat melakukan pencurian ikan di perairan Natuna, Kepulauan Riau, Minggu (8/7) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira Ini Sudah Disebar di Grup WA PPPK & CPNS 2024
- Sebegini Pelamar PPPK Tahap 2 yang Sanggahannya Diterima dan Ditolak
- 1.500 Tenaga Non-ASN Natuna akan Diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu
- Data Jumlah Pelamar PPPK Tahap 2 Dinyatakan TMS di Setiap Formasi
- Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Natuna, 910 MS
- Seleksi PPPK Tahap 2, Jumlah Pelamar di Natuna Mencapai 1.021