Lima Kasus Bebas Terindikasi Suap
Jumat, 24 Agustus 2012 – 09:01 WIB
SEMARANG – Kasus yang menjerat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang Kartini Juliana Marpaun, tampaknya, akan bertumpuk. Masalah baru telah menanti Kartini setelah tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima suap. Dia menyatakan, anggota majelis hakim yang menyidangkan lima perkara yang terdakwanya bebas itu sama. Yakni, Lilik Nuraini (hakim karir sebagai hakim ketua) dengan anggota Asmadinata dan Kartini Juliana Marpaung (hakim ad hoc). "Setelah diperiksa Bawas MA, perkara bebas juga diperiksa Komisi Yudisial (KY). Hasilnya sama, yakni ada indikasi keberpihakan," tuturnya.
Dari hasil penyelidikan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) yang dikirim ke Pengadilan Negeri Semarang (PN), lima perkara dengan vonis bebas yang ditangani Kartini cs mengindikasikan keberpihakan majelis hakim terhadap terdakwa.
"Bawas sudah memeriksa perkara-perkara dengan vonis bebas. Memang, kesimpulannya, ada keberpihakan majelis hakim. Namun, apakah ada indikasi suap, bawas tidak bisa membuktikan," kata Wakil Ketua PN Semarang Ifa Sudewi di rumah dinasnya di kompleks PN Semarang kemarin.
Baca Juga:
SEMARANG – Kasus yang menjerat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang Kartini Juliana Marpaun, tampaknya, akan bertumpuk.
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024