Lima Kasus Bebas Terindikasi Suap
Jumat, 24 Agustus 2012 – 09:01 WIB
SEMARANG – Kasus yang menjerat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang Kartini Juliana Marpaun, tampaknya, akan bertumpuk. Masalah baru telah menanti Kartini setelah tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima suap. Dia menyatakan, anggota majelis hakim yang menyidangkan lima perkara yang terdakwanya bebas itu sama. Yakni, Lilik Nuraini (hakim karir sebagai hakim ketua) dengan anggota Asmadinata dan Kartini Juliana Marpaung (hakim ad hoc). "Setelah diperiksa Bawas MA, perkara bebas juga diperiksa Komisi Yudisial (KY). Hasilnya sama, yakni ada indikasi keberpihakan," tuturnya.
Dari hasil penyelidikan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) yang dikirim ke Pengadilan Negeri Semarang (PN), lima perkara dengan vonis bebas yang ditangani Kartini cs mengindikasikan keberpihakan majelis hakim terhadap terdakwa.
"Bawas sudah memeriksa perkara-perkara dengan vonis bebas. Memang, kesimpulannya, ada keberpihakan majelis hakim. Namun, apakah ada indikasi suap, bawas tidak bisa membuktikan," kata Wakil Ketua PN Semarang Ifa Sudewi di rumah dinasnya di kompleks PN Semarang kemarin.
Baca Juga:
SEMARANG – Kasus yang menjerat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang Kartini Juliana Marpaun, tampaknya, akan bertumpuk.
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Luncurkan Asta Cita Center, Lembaga Think Tank untuk Wujudkan Indonesia Emas
- Gelar Live Gala 2024, Snack Video Akan Fokus Pada 3 Hal Ini di 2025, Silakan Dicatat
- Alasan Pemasangan Pagar Laut di Tangerang Secara Swadaya Tak Logis
- Anindya Bakrie Akan Dikukuhkan Jadi Ketum Kadin Indonesia Periode 2024-2029
- Diperiksa, eks Ketua KPU Sebut Penyidik KPK Tanyakan Hal yang Sama Seperti 5 Tahun Lalu
- Lukman Edy: Mensos Gus Ipul Akan Buka Mukernas I DNIKS 2025