Lima Kasus Bebas Terindikasi Suap
Jumat, 24 Agustus 2012 – 09:01 WIB

Lima Kasus Bebas Terindikasi Suap
SEMARANG – Kasus yang menjerat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang Kartini Juliana Marpaun, tampaknya, akan bertumpuk. Masalah baru telah menanti Kartini setelah tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima suap. Dia menyatakan, anggota majelis hakim yang menyidangkan lima perkara yang terdakwanya bebas itu sama. Yakni, Lilik Nuraini (hakim karir sebagai hakim ketua) dengan anggota Asmadinata dan Kartini Juliana Marpaung (hakim ad hoc). "Setelah diperiksa Bawas MA, perkara bebas juga diperiksa Komisi Yudisial (KY). Hasilnya sama, yakni ada indikasi keberpihakan," tuturnya.
Dari hasil penyelidikan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) yang dikirim ke Pengadilan Negeri Semarang (PN), lima perkara dengan vonis bebas yang ditangani Kartini cs mengindikasikan keberpihakan majelis hakim terhadap terdakwa.
"Bawas sudah memeriksa perkara-perkara dengan vonis bebas. Memang, kesimpulannya, ada keberpihakan majelis hakim. Namun, apakah ada indikasi suap, bawas tidak bisa membuktikan," kata Wakil Ketua PN Semarang Ifa Sudewi di rumah dinasnya di kompleks PN Semarang kemarin.
Baca Juga:
SEMARANG – Kasus yang menjerat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang Kartini Juliana Marpaun, tampaknya, akan bertumpuk.
BERITA TERKAIT
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Semangat Hari Kartini, Pertamina Dorong Perempuan untuk Berkarya & Salurkan Energi
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi