Lima Kasus Bebas Terindikasi Suap
Jumat, 24 Agustus 2012 – 09:01 WIB

Lima Kasus Bebas Terindikasi Suap
Lima perkara dengan vonis bebas tersebut adalah kasus dugaan korupsi Bank Jateng Rp 39 miliar dengan terdakwa Yanuelva Etliana; kasus dugaan suap mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro Rp 13,5 miliar dengan terdakwa Suyatno; serta kasus dugaan korupsi RAPBD 2003–2010 dengan terdakwa eks Bupati Sragen Untung Sarono Wiyono Sukarno.
Baca Juga:
Selanjutnya, kasus dugaan suap kepada mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro dalam proyek pembangunan Stadion Utama Bahurekso dan pembangunan SMK Brangsong 2004 dengan terdakwa Heru Jatmiko (mantan kepala wilayah V PT Hutama Karya). Juga, kasus dugaan penyimpangan pengadaan alat pemancar fiktif milik Radio Republik Indonesia (RRI) di Purwokerto dengan terdakwa Teguh Tri Murdiono (direktur utama PT Tiga Empat Lima).
KPK pernah berjanji mendalami dan mengembangkan kasus suap terhadap lima putusan bebas tersebut. Sebab, diduga ada indikasi suap yang mengarah kepada Kartini, sehingga lahir putusan bebas dengan mudah.
"Itu terserah KPK karena kasus ini saat ini memang ditangani KPK. Tapi, harus meminta izin kepada MA dulu. Sebab, saat ini lima perkara tersebut dalam proses kasasi di MA dan belum ada putusannya," tegas Ifa.
SEMARANG – Kasus yang menjerat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang Kartini Juliana Marpaun, tampaknya, akan bertumpuk.
BERITA TERKAIT
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Menindaklanjuti Pertemuan Bilateral, Menko Polkam BG Rapat Bahas Implementasi Batas Maritim