Lima Kasus Bebas Terindikasi Suap
Jumat, 24 Agustus 2012 – 09:01 WIB
Lima perkara dengan vonis bebas tersebut adalah kasus dugaan korupsi Bank Jateng Rp 39 miliar dengan terdakwa Yanuelva Etliana; kasus dugaan suap mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro Rp 13,5 miliar dengan terdakwa Suyatno; serta kasus dugaan korupsi RAPBD 2003–2010 dengan terdakwa eks Bupati Sragen Untung Sarono Wiyono Sukarno.
Baca Juga:
Selanjutnya, kasus dugaan suap kepada mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro dalam proyek pembangunan Stadion Utama Bahurekso dan pembangunan SMK Brangsong 2004 dengan terdakwa Heru Jatmiko (mantan kepala wilayah V PT Hutama Karya). Juga, kasus dugaan penyimpangan pengadaan alat pemancar fiktif milik Radio Republik Indonesia (RRI) di Purwokerto dengan terdakwa Teguh Tri Murdiono (direktur utama PT Tiga Empat Lima).
KPK pernah berjanji mendalami dan mengembangkan kasus suap terhadap lima putusan bebas tersebut. Sebab, diduga ada indikasi suap yang mengarah kepada Kartini, sehingga lahir putusan bebas dengan mudah.
"Itu terserah KPK karena kasus ini saat ini memang ditangani KPK. Tapi, harus meminta izin kepada MA dulu. Sebab, saat ini lima perkara tersebut dalam proses kasasi di MA dan belum ada putusannya," tegas Ifa.
SEMARANG – Kasus yang menjerat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang Kartini Juliana Marpaun, tampaknya, akan bertumpuk.
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya