Lima Kasus Bebas Terindikasi Suap
Jumat, 24 Agustus 2012 – 09:01 WIB

Lima Kasus Bebas Terindikasi Suap
Selain lima kasus tersebut, perkara dugaan korupsi perawatan mobil dinas DPRD Grobogan awalnya juga ditangani trio Kartini, Lilik Nuraini, dan Asmadinata. Namun, karena dimutasi menjadi wakil ketua PN Tondano, Sulawesi Utara, posisi Lilik digantikan Pragsono sebagai hakim ketua. Penangkapan Kartini diduga juga terkait dengan sidang kasus tersebut. Sebab, Sri Dartutik, si penyuap yang juga tertangkap, adalah adik M. Yaeni, terdakwa kasus itu.
Saat pelimpahan ke Pragsono, lanjut Ifa, posisi penanganan perkara tersebut sudah sampai pada tahap penuntutan. "Namun, hal itu tidak masalah karena hakim ketua baru masih bisa mengikuti sidang berdasar berita acara sidang. Namun, harus jeli dan teliti juga dalam putusan nanti," tegasnya.
Karena Kartini saat ini ditahan KPK, untuk menyidangkan kasus dugaan korupsi perawatan mobdin DPRD Grobogan, harus dicarikan hakim pengganti. Bukan hanya untuk kasus tersebut, seluruh majelis hakim yang beranggota Kartini diminta mengajukan pergantian hakim.
Ifa menyebutkan, ada sisa enam perkara yang ditangani Kartini. Yakni, dengan hakim ketua Noor Edyono (dua perkara), hakim ketua Pragsono (tiga perkara), dan hakim ketua Dolman Sinaga (satu perkara).
SEMARANG – Kasus yang menjerat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang Kartini Juliana Marpaun, tampaknya, akan bertumpuk.
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN