Lima Kasus Bebas Terindikasi Suap
Jumat, 24 Agustus 2012 – 09:01 WIB

Lima Kasus Bebas Terindikasi Suap
Lalu, siapa saja hakim yang menggantikan Kartini? Ifa saat ini masih menunggu keputusan dari ketua PN Semarang. Namun, pihaknya menjamin penanganan perkara dan sidang tidak akan terganggu. "Senin (27/8) pekan depan sudah ada hakim-hakim penggantinya,” tambahnya.
Selama menjadi hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Semarang, lanjut Ifa, Kartini sudah menangani ratusan perkara. Sejak 2011, tercatat dia menangani 119 perkara korupsi. "Pada 2012 sampai Agustus ini, tercatat ada 80 perkara," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, Kartini ditangkap KPK setelah melakukan transaksi suap di halaman PN Semarang. Suap itu berasal dari Sri Dartutik yang merupakan adik terdakwa M. Yaeni. Suap dilakukan dengan perantara Heru Kesbandono (hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak) sebagai makelar antara Sri Dartutik dengan Kartini.
Suap diduga dilakukan agar Yaeni yang tersandung perkara korupsi perawatan mobil dinas DPRD Grobogan itu mendapat vonis bebas. Dari tangan Kartini, KPK berhasil menyita uang Rp 150 juta serta beberapa dokumen lain.
SEMARANG – Kasus yang menjerat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang Kartini Juliana Marpaun, tampaknya, akan bertumpuk.
BERITA TERKAIT
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi