Lima Kasus Bebas Terindikasi Suap
Jumat, 24 Agustus 2012 – 09:01 WIB
Lalu, siapa saja hakim yang menggantikan Kartini? Ifa saat ini masih menunggu keputusan dari ketua PN Semarang. Namun, pihaknya menjamin penanganan perkara dan sidang tidak akan terganggu. "Senin (27/8) pekan depan sudah ada hakim-hakim penggantinya,” tambahnya.
Selama menjadi hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Semarang, lanjut Ifa, Kartini sudah menangani ratusan perkara. Sejak 2011, tercatat dia menangani 119 perkara korupsi. "Pada 2012 sampai Agustus ini, tercatat ada 80 perkara," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, Kartini ditangkap KPK setelah melakukan transaksi suap di halaman PN Semarang. Suap itu berasal dari Sri Dartutik yang merupakan adik terdakwa M. Yaeni. Suap dilakukan dengan perantara Heru Kesbandono (hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak) sebagai makelar antara Sri Dartutik dengan Kartini.
Suap diduga dilakukan agar Yaeni yang tersandung perkara korupsi perawatan mobil dinas DPRD Grobogan itu mendapat vonis bebas. Dari tangan Kartini, KPK berhasil menyita uang Rp 150 juta serta beberapa dokumen lain.
SEMARANG – Kasus yang menjerat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang Kartini Juliana Marpaun, tampaknya, akan bertumpuk.
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayan Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK