Lima Kasus Bebas Terindikasi Suap
Jumat, 24 Agustus 2012 – 09:01 WIB
Namun, dia enggan menyebutkan pengadilan mana saja yang dipantau. Sebab, jika sampai diinformasikan ke publik, investigasi bisa gagal. Yang jelas, tim-tim KY akan terjun langsung ke pengadilan tipikor di daerah.
Selain itu, tim KY akan memantau hakim-hakim yang selama ini diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Menurut dia, KY telah menyusun list nama hakim yang telah melanggar kode etik. Apalagi hakim-hakim yang dugaan pelanggarannya sudah parah dan memprihatinkan.
Nah, nama-nama tersebut nanti lebih intensif diawasi. Sebab, pelanggaran kode etik hakim biasanya berujung pada perilaku korup si hakim. Contoh nyatanya adalah hakim Kartini Marpaung. Sebelum ditangkap KPK pada 17 Agustus lalu, hakim yang berprofesi advokat itu pernah ditelusuri KY dan dinyatakan telah melanggar kode etik. Bahkan, KY telah merekomendasikan penjatuhan sanksi dan pemindahan tugas ke MA.
Saat ditanya apakah KY juga akan memantau hakim-hakim yang kerap memvonis ringan dan membebaskan para koruptor, Asep menjawab diplomatis. "KY bergerak tidak berdasar apakah vonisnya kontroversial atau tidak. Tapi, KY bergerak berdasar informasi atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," imbuhnya.
SEMARANG – Kasus yang menjerat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang Kartini Juliana Marpaun, tampaknya, akan bertumpuk.
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK