Lima Kasus Bebas Terindikasi Suap
Jumat, 24 Agustus 2012 – 09:01 WIB
Dia turut mendukung bila masyarakat dan beberapa lembaga swadaya masyarakat ikut bekerja sama dengan MA untuk menyaring calon hakim ad hoc agar benar-benar mendapatkan orang-orang yang bersih. (bud/aro/jpnn/dim/kuh/bay/c5/n w)
Inilah Lima Perkara Divonis Bebas Kartini Juliana Marpaung
1. Dugaan korupsi Bank Jateng Rp 39 miliar dengan terdakwa Yanuelva Etliana.
2. Dugaan suap mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro Rp 13,5 miliar dengan terdakwa Suyatno.
3. Dugaan korupsi RAPBD 2003-2010 dengan terdakwa eks Bupati Sragen Untung Sarono Wiyono Sukarno.
SEMARANG – Kasus yang menjerat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang Kartini Juliana Marpaun, tampaknya, akan bertumpuk.
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya