Lima Kendaraan Penyemprot Disinfektan Tiba di NTT, Begini Penjelasan Ansy Lema
Ansy menginformasikan bahwa bantuan yang baru tiba di NTT adalah lima kendaraan penyemprot disinfektan, sedangkan beberapa bantuan lainnya dalam proses pengiriman dan akan segera tiba.
Ansy berharap lima kendaraan penyemprot disinfektan ini dapat dipergunakan sebaik-baiknya untuk menjaga dan menekan penularan penyakit Covid-19 di NTT.
“Kita harus bersama-sama melawan penyebaran Covid-19, berikut penyakit turunan yang bisa ditimbulkan dari limbah infeksius,” imbuhnya.
Sementara itu, melalui video Kepala Bidang Limbah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTT, Rudi Lismono mengucapkan terima kasih kepada Ansy Lema, Menteri KLHK Siti Nurbaya Bakar dan Ditjen PSLB3 KLHK yang sudah secara konkret mendukung kerja mereka di NTT.
Selanjutnya, kendaraan tersebut akan digunakan untuk pengelolaan dan pengolahan limbah B3 di Kota Kupang.
“Terima kasih kepada Ibu Menteri, Ditjen PSLB3 dan terutama Bapak Ansy Lema yang selalu mendukung dan memfasilitasi kerja kami. Pada hari ini kami sudah terima lima paket utuh-lengkap berupa kendaraan roda tiga dan perangkatnya. Bantuan ini akan kami gunakan untuk mendukung operasional pengelolaan sampah (limbah) di Kota Kupang dan sekitarnya,” katanya.(fri/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
KLHK melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (Ditjen PSLB3) memberikan bantuan sebanyak lima kendaraan pendukung penyemprotan disinfektan kepada Provinsi NTT.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan
- Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian