Lima Kepala Daerah Segera Diberhentikan
Rabu, 04 April 2012 – 09:35 WIB
JAKARTA - Kepala daerah yang bermasalah dengan hukum harus siap-siap melepaskan jabatannya. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengungkapkan tengah memproses pemberhentian kepala daerah yang kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkraht). Dia menegaskan, setelah surat pemberhentian selesai dan diterbitkan, proses pemberhentian langsung dilakukan. Namun Gamawan mengatakan, hal itu tidak berlaku untuk proses eksekusi jika yang bersangkutan belum berada di dalam penjara. "Kalau untuk pidananya, itu menjadi wewenang kejaksaan. kami untuk pemberhentiannya di pemerintahan," ujar Gamawan.
"Saya harapkan, minggu ini (surat pemberhentian) bisa selesai," kata Gamawan di Kantor Presiden, (3/4). Pemberhentian tersebut mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Baca Juga:
Gamawan mengungkapkan, ada lima kepala daerah yang bakal diberhentikan. Yakni satu orang gubernur dan empat bupati. Namun dia tidak menyebut detil kelima kepala daerah itu. "Pemberhentiannya saya untuk bupati, sedangkan untuk gubernur akan diusulkan ke presiden," terang mantan gubernur Sumatera Barat itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Kepala daerah yang bermasalah dengan hukum harus siap-siap melepaskan jabatannya. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengungkapkan
BERITA TERKAIT
- Berita Duka, Joseph Hasan Meninggal Dunia
- Rayakan Hari Natal Bersama Anak-anak Penyintas Lewotobi, Istri Kapolri Berikan Kado Spesial
- BKN Sebut Tak Ada Kode TL di Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Semua Honorer Lolos?
- Taman Doa Our Lady of Akita PIK 2 Destinasi Wisata Kerohanian untuk Masyarakat Indonesia
- Refleksi Akhir Tahun 2024, Begini Pesan Anggota DPD RI Lia Istifhama dan Kadispora Jatim untuk Pemuda
- Tim Reaksi Cepat KP2MI Menggagalkan Keberangkatan 8 Calon PMI Ilegal ke UEA