Lima Kepala Daerah Segera Diberhentikan
Rabu, 04 April 2012 – 09:35 WIB
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat lima kepala daerah yang sudah inkraht kasus hukumnya, yakni sudah sampai pada tingkat putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Satu orang gubernur itu adalah Gubernur (nonaktif) Bengkulu Agusrin Najamuddin yang divonis empat tahun penjara pada November 2011.
Kemudian ada Bupati Subang (nonaktif) Eep Hidayat yang dihukum lima tahun penjara, Wali Kota Bekasi (nonaktif) Mochtar Muhammad divonis enam tahun penjara, Bupati Lampung Timur Satono dihukum 15 tahun, dan Bupati Padang Lawas Sumut Basyrah Lubis yang divonis 6 bulan. (fal)
JAKARTA - Kepala daerah yang bermasalah dengan hukum harus siap-siap melepaskan jabatannya. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengungkapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cerita Din Soal Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi di Hotel Grand Kemang, Hmm...
- UMB dan IKABOGA Indonesia Gelar Pelatihan Perancangan Media Komunikasi Digital Bagi Profil Organisasi
- Kebakaran Terjadi di Gedung Bakamla RI, Ini Dugaan Penyebabnya
- Siap Diresmikan Presiden, Brantas Abipraya Percantik Kawasan Wisata Borobudur
- Kasus Video Syur Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo, Jejak Puan Bela Kepentingan Korban
- Besok Pengumuman Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Tercecer & Lulusan PPG, Sabar ya