Lima Kepala Daerah Segera Diberhentikan

Lima Kepala Daerah Segera Diberhentikan
Lima Kepala Daerah Segera Diberhentikan
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat lima kepala daerah yang sudah inkraht kasus hukumnya, yakni sudah sampai pada tingkat putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Satu orang gubernur itu adalah Gubernur (nonaktif) Bengkulu Agusrin Najamuddin yang divonis empat tahun penjara pada November 2011.

Kemudian ada Bupati Subang (nonaktif) Eep Hidayat yang dihukum lima tahun penjara, Wali Kota Bekasi (nonaktif) Mochtar Muhammad divonis enam tahun penjara, Bupati Lampung Timur Satono dihukum 15 tahun, dan Bupati Padang Lawas Sumut Basyrah Lubis yang divonis 6 bulan. (fal)

JAKARTA - Kepala daerah yang bermasalah dengan hukum harus siap-siap melepaskan jabatannya. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengungkapkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News