Lima Kepala Daerah Segera Diberhentikan
Rabu, 04 April 2012 – 09:35 WIB

Lima Kepala Daerah Segera Diberhentikan
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat lima kepala daerah yang sudah inkraht kasus hukumnya, yakni sudah sampai pada tingkat putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Satu orang gubernur itu adalah Gubernur (nonaktif) Bengkulu Agusrin Najamuddin yang divonis empat tahun penjara pada November 2011.
Kemudian ada Bupati Subang (nonaktif) Eep Hidayat yang dihukum lima tahun penjara, Wali Kota Bekasi (nonaktif) Mochtar Muhammad divonis enam tahun penjara, Bupati Lampung Timur Satono dihukum 15 tahun, dan Bupati Padang Lawas Sumut Basyrah Lubis yang divonis 6 bulan. (fal)
JAKARTA - Kepala daerah yang bermasalah dengan hukum harus siap-siap melepaskan jabatannya. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengungkapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti