Lima Komisi Panggil Kementerian Terkait
Senin, 01 Maret 2010 – 17:42 WIB
Lima Komisi Panggil Kementerian Terkait
JAKARTA - Demi membahas regulasi perubahan Peraturan Pemerintah tentang tembakau, dalam waktu dekat lima komisi di DPR RI, yakni Komisi III, IV, VI, IX dan XI, berencana akan memanggil kementerian terkait. "Kita akan panggil pemerintah terkait dengan hal ini. Rencananya, surat akan kita layangkan usai pertemuan ini, karena mengejar reses," ujar Ketua DPR RI, Marzuki Alie, usai menemui perwakilan APTI dan DPRD Temanggung, Senin (1/3). Regulasi tembakau itu sendiri, sebenarnya sudah masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2004-2009 lalu. Namun oleh karena tidak selesai, maka dimasukkan lagi ke Prolegnas 2009-2014. "Namun kita akan minta pembahasannya ditunda atau ditinjau ulang, hingga aspirasi masyarakat dapat terakomodir," ujar Marzuki lagi.
Setelah mendengarkan aspirasi masyarakat yang difasilitasi DPRD Temanggung, Marzuki menyatakan bahwa kesimpulan pertemuan tersebut diharapkan bisa membuat petani tidak khawatir dan kembali ke tempat asalnya. "Akan diadakan rapat dengar pendapat bersama, atau rapat gabungan dengan Komisi III, IV, V, IX dan XI," jelasnya. Rapat ini kata Marzuki pula, akan digelar secepatnya, karena dalam waktu dekat anggota DPR RI akan reses.
Baca Juga:
Sinergi antar-komisi ini, lanjut Marzuki, diharapkan akan membawa hasil terkait pasal-pasal dari RPP Tembakau, yang dianggap merugikan petani tembakau. DPR RI, lanjutnya, memperhatikan dan perlu mempertimbangkan pasal-pasal yang diatur di dalam RPP tembakau tersebut lebih cermat. "Silakan kalau petani mau hadir. Rapat terbuka kok," tambahnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Demi membahas regulasi perubahan Peraturan Pemerintah tentang tembakau, dalam waktu dekat lima komisi di DPR RI, yakni Komisi III, IV,
BERITA TERKAIT
- Guru Vokalis Band Sukatani Dipecat, P2G Marah Besar
- Peduli Kesehatan Mental Pelaut, PIS Gandeng Federasi Internasional
- Lari jadi Tren di Masyarakat, Waka MPR: Harus Didukung Upaya Wujudkan Udara Bersih
- Pemprov Jateng Berkomitmen Berikan Tali Asih Bagi Anak-anak Penghafal Al-Qur'an 30 Juz
- Honorarium Honorer di Bawah Rp 500 Ribu, Gaji PPPK Paruh Waktu Piro?
- Nakhodai IKA PMII, Fathan Subchi Siap Wujudkan Indonesia Emas 2045