Lima Komisioner KPU Lubuklinggau Terancam Dibui 4 Tahun

Lima Komisioner KPU Lubuklinggau Terancam Dibui 4 Tahun
Lima Komisioner KPU Lubuklinggau Terancam Dibui 4 Tahun

Komisioner KPU Sumsel Divisi Sosialisasi dan Kampanye, A Naafi mengatakan, kelima anggota KPU Lubuklinggau memang telah menyandang status sebagai tersangka. Namun pihaknya tidak bisa langsung menonaktifkan lima komisioner dan mengambilalih tugas dan wewenang mereka, karena proses hukum masih berjalan.

“Kita tetap berpegang asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Naafi.

Dijelaskannya, KPU Sumsel tidak bisa mengambil alih tugas dan kinerja KPU kabupaten/kota jika tidak berdasarkan hukum yang jelas atau rekomendasi dari pihak penyelenggara pemilu. Karena menurutnya, kasus di Lubuklinggau berbeda dengan KPU kabupaten Mura yang langsung diambil alih KPU Sumsel, karena menolak rekomendasi Bawaslu RI.

”Kita akan tunggu bagaimana proses hukum berjalan, dan kami tetap mempercayakan persiapan Pemilu kepada lima komisioner yang ada,” ungkapnya.

Disinggung soal tahapan pilpres, Naafi mengatakan, tahapan pemilihan presiden (Pilres) harus tetap berjalan dan saat ini memasuki masa penetapan daftar pemilih semenetara hasil perbaikan (DPSHP), dan mensinkronkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS). Sehingga segala persiapan Pilpres ini sangat membutuhkan kinerja dari penyelenggara sampai ke tingkat bawah.

Seperti yang diketahui, dugaan penggelembungan suara untuk calon DPD terungkap setelah dilakukan rekapitulasi di tingkat KPU Sumsel. Karena terdapat perbedaan jumlah antara data KPU dan Panwaslu serta data pembanding dari beberapa saksi. Alhasil, Banwaslu Sumsel merekomedasikan agar panwaslu Lubuklinggau mengungkap penggelembungan suara tersebut.

Atas rekemondasi itu, Panwaslu mulai mengusut dan hasilnya panwaslu menemukan bukan hanya pelanggaran adminitrasi, tetapi juga terjadi pelanggaran kode etik dan juga tindak pidana pemilu. Atas temuan itu, Panwaslu membawa kasus tersebut ke penegak hukum terpadu (gakumdu).

Setelah dibahas di gakumdu, akhirnya dikeluarkanlah rekomendasi agar panwaslu melaporkan temuan tersebut ke Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Lubuklinggau agar dapat ditindak lanjuti. Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan secara meraton kepada seluruh komisioner dan juga sejumlah staf KPU.

LINGGAU - Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lubuklinggau, Efriadi Suhendri, Gatot Wijayanto, Efrizal, Debi Aryanto dan Lukman, serta dua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News