Lima Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Diperiksa Sebagai Teradu di DKPP
Senin, 16 November 2020 – 23:46 WIB
![Lima Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Diperiksa Sebagai Teradu di DKPP](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/11/16/dewan-kehormatan-penyelenggara-pemilu-dkpp-saat-melakukan-57.jpg)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat melakukan pemeriksaan terhadap lima orang komisioner KPU Provinsi Bengkulu dalam sidang perdana pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Foto: ANTARA/Carminanda)
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran kode etik oleh lima komisioner KPU Provinsi Bengkulu saat menetapkan Agusrin Maryono Najamudin tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon Gubernur Bengkulu.
Persidangan itu mendudukkan lima komisioner KPU Provinsi Bengkulu sebagai teradu yakni Irwan Saputra selaku Ketua KPU Provinsi Bengkulu dan empat komisioner lainnya yakni Eko Sugianto, Siti Baroroh, Darlinsyah dan Emex Verzoni dengan nomor perkara 119-PKE-DKPP/X/2020.
Sedangkan pihak pengadu yaitu Agusrin dihadiri oleh kuasanya yakni Yasrizal yang mengikuti persidangan secara virtual.
Menurut Alfitra, pihaknya belum mendapatkan informasi yang cukup dalam persidangan perdana ini, sehingga DKPP akan mengagendakan persidangan kedua dengan memanggil pihak terkait lainnya.
“Majelis merasa belum cukup informasinya dan kami harus menghadirkan Ka Lapas Sukamiskin dan dari KPU RI tadi meminta menghadirkan Menteri Hukum dan HAM, Kejaksaan, Kepolisian dan Pokja dan sidang kedua nanti akan ditentukan oleh DKPP,” ucapnya.
Baca Juga:
Hal itu karena KPU Provinsi Bengkulu menggunakan Surat Keterangan dengan nomor: W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7267 tertanggal 9 September 2020 yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin sebagai dasar keputusan untuk menyatakan Pengadu tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020-2024.
Selain memeriksa lima komisioner KPU Provinsi Bengkulu, DKPP dalam persidangan hari ini juga memeriksa lima komisioner KPU RI.
BERITA TERKAIT
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Agustinus Tenau Mengadukan Penyelenggara Pemilu Maybrat kepada DKPP
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- Muhammad Sarif-Moch Noer Gugat Hasil Pilkada ke MK dan Adukan KPU ke DKPP