Lima Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Diperiksa Sebagai Teradu di DKPP
Senin, 16 November 2020 – 23:46 WIB

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat melakukan pemeriksaan terhadap lima orang komisioner KPU Provinsi Bengkulu dalam sidang perdana pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Foto: ANTARA/Carminanda)
Selain memeriksa lima komisioner KPU Provinsi Bengkulu, DKPP dalam persidangan hari ini juga memeriksa lima komisioner KPU RI yaitu Arief Budiman, Hasyim Asyari, Ilham Saputra, Viryan, Pramono Ubaid Tanthowi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dengan nomor perkara 124-PKE-DKPP/X/2020.
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kelimanya diperiksa juga atas aduan Agusrin, namun pemeriksaan tersebut dengan nomor register perkara berbeda dengan sidang pemeriksaan lima komisioner KPU Provinsi Bengkulu.
Terhadap perkara itu Agusrin mempersoalkan surat yang dikeluarkan KPU RI dengan nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020.
Agusrin menduga surat itu merupakan upaya untuk menjegal dirinya sebab surat tersebut keluar setelah pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dibuka KPU Provinsi Bengkulu.
“Untuk sidang kedua sedang dipertimbangkan apakah dilakukan di Jakarta atau di Bengkulu. Agendanya nanti tetap mendengarkan keterangan saksi yang akan menjadi bahan kami DKPP untuk memutuskan perkara ini," ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra menyebut pihaknya hanya mempedomani surat yang diklarifikasi dari Kemenkum HAM, yang dalam surat itu menjelaskan jumlah remisi yang diterima Agusrin empat bulan.
Selain itu, Irwan mengaku pihaknya juga tidak pernah menerima surat keterangan dari Lapas Sukamiskin baik saat proses pendaftaran maupun proses perbaikan berkas pendaftaran.
"Surat yang diserahkan saat itu belum secara detail menyampaikan terkait status terpidananya dan dari surat itu kita klarifikasi, barulah kita dapatkan dokumen yang secara detail dari Kemenkum-HAM itu," jelas Irwan.(Ant/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Selain memeriksa lima komisioner KPU Provinsi Bengkulu, DKPP dalam persidangan hari ini juga memeriksa lima komisioner KPU RI.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Agustinus Tenau Mengadukan Penyelenggara Pemilu Maybrat kepada DKPP
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya