Lima Kubu Cagub Bakal Polisikan KPU dan Disdukcapil DKI
Selasa, 05 Juni 2012 – 19:01 WIB
Temuan pemilih fiktif itu juga ditegaskan Ketua Tim Advokasi Timses Jokowi-Ahok, Sisra Raina. Menurutnya, DPT yang masih kacau melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
"Dari perspektif hukum pidana umum maka pemalsuan dokumen atau surat palsu itu diatur dalam Pasal 263 KUHP. Kesemrawutan DPT ini berpotensi jadi suatu perbuatan melanggar hukum yaitu pasal 263 itu," ujarnya.
Sisra juga mengatakan, pihak timses tidak mempersoalkan menang kalah. Ia menganggap langkah hukum yang diambil pihaknya sebagai pendidikan politik bagi masyarakat.
"Saya tidak khawatir kalah menang, ini adalah pembelajaran untuk kita semua. Kita mau tunjukkan pada masyarakat ada masalah mendasar dalam pemilihan kita," pungkasnya.
JAKARTA - Kisruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilukada DKI 2012 berpotensi berakhir di meja hijau. Rabu besok (5/6), lima tim sukses (timses) pasangan
BERITA TERKAIT
- Hasto PDIP Ungkap Keyakinan, Pertemuan Megawati-Prabowo Pasti Akan Terjadi
- Hasto Ungkap Kedaulatan Pangan Jadi Perjuangan yang Senada Antara PDIP dan Prabowo
- GP Ansor Bakal Polisikan Suswono Gegara Pernyataan Janda Kaya Nikahi Pengangguran
- Kaesang Pangarep Ajak Nelayan Belitung Pilih Erzaldi Rosman di Pilkada Babel
- Bicara di Ponorogo, Hasto Harap Kader PDIP Tak Lemah setelah Menghadapi Pengkhianatan
- Jokowi Makin Terbuka Dukung Luthfi-Yasin di Pilgub Jateng, Lihat!