Lima Kubu Cagub Bakal Polisikan KPU dan Disdukcapil DKI
Selasa, 05 Juni 2012 – 19:01 WIB

Lima Kubu Cagub Bakal Polisikan KPU dan Disdukcapil DKI
Temuan pemilih fiktif itu juga ditegaskan Ketua Tim Advokasi Timses Jokowi-Ahok, Sisra Raina. Menurutnya, DPT yang masih kacau melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
"Dari perspektif hukum pidana umum maka pemalsuan dokumen atau surat palsu itu diatur dalam Pasal 263 KUHP. Kesemrawutan DPT ini berpotensi jadi suatu perbuatan melanggar hukum yaitu pasal 263 itu," ujarnya.
Sisra juga mengatakan, pihak timses tidak mempersoalkan menang kalah. Ia menganggap langkah hukum yang diambil pihaknya sebagai pendidikan politik bagi masyarakat.
"Saya tidak khawatir kalah menang, ini adalah pembelajaran untuk kita semua. Kita mau tunjukkan pada masyarakat ada masalah mendasar dalam pemilihan kita," pungkasnya.
JAKARTA - Kisruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilukada DKI 2012 berpotensi berakhir di meja hijau. Rabu besok (5/6), lima tim sukses (timses) pasangan
BERITA TERKAIT
- MPR Resmi Bentuk Organisasi Ini, Tugasnya Bantu Pemerintah Urus Masalah di Papua
- Pengurus DPP Partai Hanura Akan Dikukuhkan, Benny Rhamdani: Kami Undang Presiden Hingga Kepala Daerah
- Fraksi PKB Berharap MK Tolak Gugatan Terkait PAW Anggota DPR
- Bawaslu Incar Pemodal Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang
- Yorrys Dukung Bahlil Menerapkan Pengelolaan Golkar Secara Modern
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU