Lima Kubu Cagub Bakal Polisikan KPU dan Disdukcapil DKI
Selasa, 05 Juni 2012 – 19:01 WIB
Temuan pemilih fiktif itu juga ditegaskan Ketua Tim Advokasi Timses Jokowi-Ahok, Sisra Raina. Menurutnya, DPT yang masih kacau melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
"Dari perspektif hukum pidana umum maka pemalsuan dokumen atau surat palsu itu diatur dalam Pasal 263 KUHP. Kesemrawutan DPT ini berpotensi jadi suatu perbuatan melanggar hukum yaitu pasal 263 itu," ujarnya.
Sisra juga mengatakan, pihak timses tidak mempersoalkan menang kalah. Ia menganggap langkah hukum yang diambil pihaknya sebagai pendidikan politik bagi masyarakat.
"Saya tidak khawatir kalah menang, ini adalah pembelajaran untuk kita semua. Kita mau tunjukkan pada masyarakat ada masalah mendasar dalam pemilihan kita," pungkasnya.
JAKARTA - Kisruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilukada DKI 2012 berpotensi berakhir di meja hijau. Rabu besok (5/6), lima tim sukses (timses) pasangan
BERITA TERKAIT
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia
- Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi