Lima KUD Kelola Sumur Minyak Tua

Lima KUD Kelola Sumur Minyak Tua
Lima KUD Kelola Sumur Minyak Tua
Pengelolaan sumur tua diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 01 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua. "Dalam aturan itu, ditetapkan bahwa KUD yang ingin bekerja sama memproduksi minyak bumi pada sumur tua, dapat mengajukan permohonan," kata dia

            

Surat tersebut ditujukan kepada KKKS dengan tembusan kepada Menteri ESDM  cq Dirjen Migas dan BP Migas (kini SK Migas). "Jika permohonan disetujui, maka Dirjen Migas atas nama Menteri ESDM memberikan persetujuan memproduksi kepada KKKS yang bersangkutan," tambahnya

               

Selanjutnya, KKKS dan KUD wajib menindaklanjuti dengan perjanjian memproduksi minyak bumi di sumur tua tersebut. Jangka waktu perjanjian diberikan paling lama lima tahun serta dapat diperpanjang untuk jangka waktu lima tahun,"Perpanjangan wajib mendapat persetujuan Menteri ESDM," tegasnya

KUD dapat mulai memproduksi minyak setelah ada perjanjian dengan KKKS. Hasil yang diperoleh, harus diserahkan kepada KKKS dan untuk itu, KUD akan mendapat imbalan jasa yang besarannya didasarkan kesepakatan kesepakatan kedua belah pihak,"Jadi itu sifatnya kesepakatan antara KKKS dengan Koperasi," jelasnya. (wir)

JAKARTA - Sepanjang tahun 2012 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan persetujuan bagi lima Koperasi Unit Desa (KUD)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News