Lima Mahasiswa Untan jadi Tersangka

Buntut Tawuran Mahasiswa Antarfakultas

Lima Mahasiswa Untan jadi Tersangka
Lima Mahasiswa Untan jadi Tersangka
Jika terbukti bersalah, empat tersangka yang berasal dari Fakultas Teknik akan dijerat Pasal 406 dan 412 tentang pegrusakan. Karena,  barang siapa dengan sengaja melakukan pengrusakan atau menghilangkan barang, yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara dua tahun delapan bulan. Sementara tersangka yang berasal dari Fakultas Hukum akan di kenakan Pasal 170, tentang pengeroyokan dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

Untuk tiga korban yang menderita luka-luka dari kejadian tersebut, saat ini sudah dipulangkan kerumahnya masing-masing. Karena, luka yang dialami ketiga korban hanya luka memar dibagian kepala, dan luka memar di rusuk sebelah kiri. "Ketiga korban saat ini sudah kembali beristirahat di kediamannya masing-masing,"  terang Kasat.

Pihak kepolisian yang tidak mau kecolongan, masih menempatkan tiga pleton Brimob Polda Kalbar.  Pantauan Pontianak Post (JPNN Grup) hingga Sabtu (22/9) sore, kondisi telah normal. Kendati demikian, aparat kepolisian masih siaga di lokasi tersebut. Itu ditujukan, untuk mengantisipasi serangan balasan dari kedua fakultas.

Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Mukson Munandar mengatakan, penempatan personil di sekitar lingkungan Universitas Tanjungpura demi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. "Semuanya masih standby," tegasnya. (rmn/fuz/jpnn)

PONTIANAK - Polresta Pontianak telah menetapkan lima mahasiswa Universitas Tanjungpura (Untan) sebagai tersangka dalam kasus tawuran antarfakultas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News