Lima Mahasiswa Untan jadi Tersangka
Buntut Tawuran Mahasiswa Antarfakultas
Minggu, 23 September 2012 – 14:03 WIB
Jika terbukti bersalah, empat tersangka yang berasal dari Fakultas Teknik akan dijerat Pasal 406 dan 412 tentang pegrusakan. Karena, barang siapa dengan sengaja melakukan pengrusakan atau menghilangkan barang, yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara dua tahun delapan bulan. Sementara tersangka yang berasal dari Fakultas Hukum akan di kenakan Pasal 170, tentang pengeroyokan dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Baca Juga:
Untuk tiga korban yang menderita luka-luka dari kejadian tersebut, saat ini sudah dipulangkan kerumahnya masing-masing. Karena, luka yang dialami ketiga korban hanya luka memar dibagian kepala, dan luka memar di rusuk sebelah kiri. "Ketiga korban saat ini sudah kembali beristirahat di kediamannya masing-masing,"Â terang Kasat.
Pihak kepolisian yang tidak mau kecolongan, masih menempatkan tiga pleton Brimob Polda Kalbar. Pantauan Pontianak Post (JPNN Grup) hingga Sabtu (22/9) sore, kondisi telah normal. Kendati demikian, aparat kepolisian masih siaga di lokasi tersebut. Itu ditujukan, untuk mengantisipasi serangan balasan dari kedua fakultas.
Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Mukson Munandar mengatakan, penempatan personil di sekitar lingkungan Universitas Tanjungpura demi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. "Semuanya masih standby,"Â tegasnya. (rmn/fuz/jpnn)
PONTIANAK - Polresta Pontianak telah menetapkan lima mahasiswa Universitas Tanjungpura (Untan) sebagai tersangka dalam kasus tawuran antarfakultas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut