Lima Malam Berturut-turut Tidur di Rumah Pacar, Masih Bocah
Minggu, 04 November 2018 – 00:05 WIB
“Pengakuannya atas dasar suka sama suka,” tegas Nono. Hanya, Otta mengaku siap bertanggung jawab.
Perwira Polri balok tiga itu menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 35/2014 atas perubahan UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya jelas 15 tahun penjara,” sebutnya.
Polisi juga masih menunggu hasil visum et repertum (VER) yang dikeluarkan rumah sakit sebagai bukti kuat perbuatan asusila terhadap korban. (*/dra/rsh/k18)
Otta terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan pencabulan pada pacarnya yang masih usia 12 tahun.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Gading Marten Akhirnya Ungkap Kekasih Baru, Namanya Medina Dina
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil