Lima Oknum Polri Terancam Dipecat
Kamis, 25 Februari 2016 – 21:33 WIB
JAKARTA -- Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Mohamad Iriawan menegaskan, jika terbukti bersalah anggota Polri yang ditangkap Kostrad dalam kasus narkoba akan dipecat.
"Iya, kemungkinan itu akan langsung dilakukan pemberhentian tidak hormat," kata Iriawan di gedung KPK, Kamis (25/2).
Dia mengaku, sejauh ini belum mendalami langsung permasalahan itu. Namun, kata Iriawan, berdasarkan apa yang disampaikan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memang ada lima anggota Polri dan satu diduga oknum anggota DPR.
Sebelumnya dikabarkan, tim Intel dan POM Kostrad mengungkap kasus narkoba di perumahan TNI Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Senin (21/2) lalu. Kepala Pusat Penerangan Kostrad Letkol Heru Dwi Wahana membenarkan pengungkapan itu. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, 33 orang telah diamankan. Rinciannya, 19 oknum TNI, lima oknum Polri dan sembilan warga sipil, termasuk anggota DPR, IH. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Mohamad Iriawan menegaskan, jika terbukti bersalah anggota Polri yang ditangkap Kostrad dalam kasus narkoba
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Malam-Malam Prabowo Rapat Mendadak, Minta Update Bencana Erupsi Gunung Lewotobi
- Menkomdigi Meutya Hafid Akan Bertemu dengan CEO Nvidia, Ini yang Dibahas
- Warga Serang Tewas Dianiaya Warga Gegara Dituduh Lakukan Pelecehan
- Polemik Rancangan Permenkes, DPR: Semua Pihak Harus Lindungi Tenaga Kerja & Petani Tembakau
- Komjen Ahmad Dofiri jadi Wakapolri, Irjen Dedi Naik Bintang 3
- Siap Lakukan Pembersihan di Kemenag, Nasaruddin Umar Berpesan Begini kepada Jajarannya