Lima Oknum Polri Terancam Dipecat
Kamis, 25 Februari 2016 – 21:33 WIB

ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com
JAKARTA -- Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Mohamad Iriawan menegaskan, jika terbukti bersalah anggota Polri yang ditangkap Kostrad dalam kasus narkoba akan dipecat.
"Iya, kemungkinan itu akan langsung dilakukan pemberhentian tidak hormat," kata Iriawan di gedung KPK, Kamis (25/2).
Dia mengaku, sejauh ini belum mendalami langsung permasalahan itu. Namun, kata Iriawan, berdasarkan apa yang disampaikan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memang ada lima anggota Polri dan satu diduga oknum anggota DPR.
Sebelumnya dikabarkan, tim Intel dan POM Kostrad mengungkap kasus narkoba di perumahan TNI Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Senin (21/2) lalu. Kepala Pusat Penerangan Kostrad Letkol Heru Dwi Wahana membenarkan pengungkapan itu. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, 33 orang telah diamankan. Rinciannya, 19 oknum TNI, lima oknum Polri dan sembilan warga sipil, termasuk anggota DPR, IH. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Mohamad Iriawan menegaskan, jika terbukti bersalah anggota Polri yang ditangkap Kostrad dalam kasus narkoba
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya