Lima Orang Dibekuk di Dalam Lapas
Selasa, 04 April 2017 – 13:13 WIB

Pesta narkoba di dalam Lapas Luwuk. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 31 juta dan buku kwitansi.
Kuat dugaan Daeng Fandi merupakan pengedar yang selama ini berkeliaran di dalam lapas. “Kasusnya masih dikembangkan,” jelas Margiyanta.
Tersangaka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 144 subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 144 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat lima tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara. (bar)
Satresnarkoba Polres Banggai bekerjasama dengan Kalapas Luwuk Suprayogi, kembali membekuk lima orang yang sedang pesta sabu.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi