btn close ads

Lima Orang Ini Ketahuan Berbuat Terlarang di ATM Kompleks Kostrad

Lima Orang Ini Ketahuan Berbuat Terlarang di ATM Kompleks Kostrad
Anggota Polsek Kebayoran Lama dan Ajen Kostrad TNI AD, Jakarta Selatan, memperlihatkan alat bukti kejahatan pembobokan ATM yang ditangkap di Komplek Kostrad, Jumat (7/11/2020). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

Para pelaku diancam pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 ayat 4e dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(antara/jpnn)

Kelima orang ini ditangkap polisi bersama TNI saat melakukan perbuatannya di ATM.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News