Lima Orang Ini Ketahuan Berbuat Terlarang di ATM Kompleks Kostrad
Sabtu, 07 November 2020 – 02:40 WIB

Anggota Polsek Kebayoran Lama dan Ajen Kostrad TNI AD, Jakarta Selatan, memperlihatkan alat bukti kejahatan pembobokan ATM yang ditangkap di Komplek Kostrad, Jumat (7/11/2020). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
Para pelaku diancam pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 ayat 4e dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(antara/jpnn)
Kelima orang ini ditangkap polisi bersama TNI saat melakukan perbuatannya di ATM.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap
- Bus Miyor Kecelakaan di Tol Kapalbetung, Satu Orang Meninggal Dunia
- Polisi Usut Penyebab Kebakaran Puluhan Kios di Sukahaji Bandung
- Pabrik Uang Palsu di Bogor Terbongkar, Pelakunya
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- Tanjung Priok Catat Zero Accident Selama Operasi Ketupat Jaya 2025