Lima Orang Ini Ketahuan Berbuat Terlarang di ATM Kompleks Kostrad
Sabtu, 07 November 2020 – 02:40 WIB
Para pelaku diancam pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 ayat 4e dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(antara/jpnn)
Kelima orang ini ditangkap polisi bersama TNI saat melakukan perbuatannya di ATM.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Soal Bentrokan di Rempang, Kompolnas Awasi Kerja Polisi
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah
- Siswa SD Tewas saat Latihan Renang, Polisi Bergerak
- Pupuk Indonesia dan TNI AD Kolaborasi Optimalkan Lahan Tidur Lewat Program Agro Forestry
- Alasan Aipda Robig Mengajukan Banding Masih Misteri