Lima Orang Perusak Tempat Ibadah di Minahasa Utara Ditetapkan Jadi Tersangka

jpnn.com, MINAHASA UTARA - Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Asep Adisaputra menerangkan, kepolisian di Minahasa Utara telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan rumah ibadah.
“Awalnya ada tiga, sekarang bertambah dua jadi lima orang,” ujar Asep, Senin (3/2).
Adapun kelima tersangka itu adalah NS, HK, YAM, JS, dan JFM. Saat ini lima orang itu masih menjalani pemeriksaan.
Kelimanya merusak masjid yang ada di Perumahan Griya Agape, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, pada Rabu (29/1).
Menurut Asep, para tersangka memiliki peran yang sama dalam kasus perusakan bangunan tersebut.
Seluruhnya dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun enam bulan.
"Tindakannya sama semua, dipersangkakan Pasal 170 yaitu kekerasan terhadap orang dan barang bersama-sama di muka hukum," ujarnya.
Perwira menengah ini menambahkan, sekarang situasi di daerah tersebut sudah kondusif.
Kelimanya merusak masjid yang ada di Perumahan Griya Agape, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, pada Rabu (29/1).
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi Melihat Oknum TNI Bawa Senpi
- Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Narkoba dan Asusila, Atasannya Perlu Diperiksa
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang