Lima Orang Perusak Tempat Ibadah di Minahasa Utara Ditetapkan Jadi Tersangka
jpnn.com, MINAHASA UTARA - Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Asep Adisaputra menerangkan, kepolisian di Minahasa Utara telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan rumah ibadah.
“Awalnya ada tiga, sekarang bertambah dua jadi lima orang,” ujar Asep, Senin (3/2).
Adapun kelima tersangka itu adalah NS, HK, YAM, JS, dan JFM. Saat ini lima orang itu masih menjalani pemeriksaan.
Kelimanya merusak masjid yang ada di Perumahan Griya Agape, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, pada Rabu (29/1).
Menurut Asep, para tersangka memiliki peran yang sama dalam kasus perusakan bangunan tersebut.
Seluruhnya dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun enam bulan.
"Tindakannya sama semua, dipersangkakan Pasal 170 yaitu kekerasan terhadap orang dan barang bersama-sama di muka hukum," ujarnya.
Perwira menengah ini menambahkan, sekarang situasi di daerah tersebut sudah kondusif.
Kelimanya merusak masjid yang ada di Perumahan Griya Agape, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, pada Rabu (29/1).
- Dianiaya Menantu, Lansia di Jakbar Malah Ditetapkan Jadi Tersangka
- Tersangka Judi Online yang Menyeret Pegawai Komdigi Bertambah, Alamak
- Sopir Truk Kontainer Penabrak 16 Pengendara di Tangerang Jadi Tersangka
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi
- Bea Cukai Ringkus Seorang Penumpang Feri yang Menyelundupkan Sabu-Sabu dari Malaysia
- Calo Tenaga Kerja di Serang Sudah Menipu 60 Korban Sejak 2023