Lima Orang Perusak Tempat Ibadah di Minahasa Utara Ditetapkan Jadi Tersangka
Senin, 03 Februari 2020 – 21:58 WIB

Ilustrasi tersangka. Foto: JPNN.com
“Saat ini, penegakan hukum berjalan seiring dengan proses rekonsiliasi agar situasi kembali seperti semula,” tandas Asep. (cuy/jpnn)
Kelimanya merusak masjid yang ada di Perumahan Griya Agape, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, pada Rabu (29/1).
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Merak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejari Cilegon
- Mantan Wawako Palembang dan Suami Jadi Tersangka Korupsi Dana PMI
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi Melihat Oknum TNI Bawa Senpi
- Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Narkoba dan Asusila, Atasannya Perlu Diperiksa
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap