Lima Orang Perusak Tempat Ibadah di Minahasa Utara Ditetapkan Jadi Tersangka

Lima Orang Perusak Tempat Ibadah di Minahasa Utara Ditetapkan Jadi Tersangka
Ilustrasi tersangka. Foto: JPNN.com

“Saat ini, penegakan hukum berjalan seiring dengan proses rekonsiliasi agar situasi kembali seperti semula,” tandas Asep. (cuy/jpnn)

Kelimanya merusak masjid yang ada di Perumahan Griya Agape, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, pada Rabu (29/1).


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News