Lima Orang Terancam Hukuman Mati
Sabtu, 29 Desember 2018 – 00:40 WIB

Lima tersangka terancam hukuman mati. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Adapun barang bukti yang disita dari penangkapan itu, antara lain, tujuh bungkus plastik isi sabu-sabu, delapan telepon genggam, dan sepuluh buku catatan transaksi peredaran narkotika.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika. Dalam hal ini, para tersangka terancam hukuman mati. (cuy/jpnn)
Bareskrim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 7 kilogram sabu-sabu dari Malaysia.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi